Presidium Tamasya Al-Maidah Minta Asma Dewi Dibebaskan

14 September 2017 16:00 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Presidium Tamasya Al-Maidah (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Presidium Tamasya Al-Maidah (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presidium Tamasya Al-Maidah meminta polisi menangguhkan penahanan Asma Dewi, tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. Organisasi yang diketuai Ansufri Idrus Sambo alias Ustaz Sambo itu, menilai Asma Dewi bukan orang yang berbahaya sehingga tidak perlu ditahan.
ADVERTISEMENT
Seorang tokoh Presidium Tamasya Al-Maidah, Daud menyebutkan, Asma Dewi merupakan seorang ibu rumah tangga biasa. Jika nantinya Asma Dewi dibebaskan, mereka menjamin tidak akan melarikan diri.
"Kami menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," kata Daud dalam jumpa pers di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Selain meminta Asma Dewi dibebaskan, Presidium Tamasya Al-Maidah juga mengecam cara polisi menangkap ibu rumah tangga itu. Meski tak merinci cara polisi menangkap, hanya saja dikatakan polisi telah bertindak represif.
"Seperti menghadapi penjahat yang sangat berbahaya," ujar Daud.
Asma Dewi dijerat pidana pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena unggahannya di media sosial. Bareskrim Polri menangkapnya pada Jumat (8/9) di rumahnya bilangan Jakarta Selatan. Saat ini, Asma Dewi masih mendekam dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Asma Dewi diketahui juga sebagai salah satu penggerak Tamasya Al-Maidah, yaitu gerakan menjaga TPS-TPS dalam Pilgub DKI Jakarta.
Poster Tamasya Al-Maidah. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Poster Tamasya Al-Maidah. (Foto: Dok. Istimewa)