Rektor UNJ Laporkan Pejabat Kemenristekdikti ke Bareskrim

27 September 2017 17:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof. Dr. Djaali, mantan rektor UNJ (Foto: Mp-unj.com)
zoom-in-whitePerbesar
Prof. Dr. Djaali, mantan rektor UNJ (Foto: Mp-unj.com)
ADVERTISEMENT
Rektor Universitas Negeri Jakarta nonaktif Djaali tampaknya tidak terima dengan pencopotan jabatannya. Melalui pengacaranya, Agus Kilikily, Djaali melaporkan sejumlah pejabat di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TInggi.
ADVERTISEMENT
Awalnya, Djaali berencana melaporkan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TInggi Mohammad Nasir ke Bareskrim Polri. Dia menuding Nasir telah melakukan pencemaran nama baiknya.
"Tidak hanya pencemaran nama baik, fitnah, dan ITE. Pakai pasal berlapis," ujar Agus Kilikily, di Bareskrim, Rabu (27/9).
Tak hanya Nasir, Djaali juga melaporkan Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Ali Gufron.
Agus mengatakan, pernyataan Kemenristekdikti yang menyebut Djaali telah melakukan plagiasi merupakan fitnah. Sebab, menurutnya, temuan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristekdikti hanya mengambil data soft file dari disertasi milik Djali.
"Tim EKA ini kan hanya mengambil data soft. Itu kan hanya semacam draft saja. Hasil jadinya kan tidak dilihat lagi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Pelaporan ini diduga terkait dengan pemecatan yang dilakukan oleh Kemenristekdikti terhadapnya. Seperti yang diketahui, Pemecatan Djaali ini diduga terkait beberapa temuan tim dari Kemenristekdikti. Salah satunya dari Tim EKA Kemenristekdikti yang mengungkap temuan plagiasi disertasi, pada program pasca sarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Setelah beberapa jam di dalam gedung Bareskrim, pengacara Djaali keluar. Dia mengatakan polisi sudah menerima laporannya dengan nomor TB 668/IX/2017/Bareskrim. Namun, terlapornya berubah menjadi anggota Tim EKA Kemenristekdikti Supriadi Rustad dan Ubaidilah Badrun.
Agus mengatakan, kedua orang tersebut dianggap memfitnah Djaali. "Karena dari Tim EKA yang menyatakan bahwa di UNJ terjadi plagiat dan jual beli ijazah," sebutnya.
Sebelumnya, Ketua Tim EKA, Supriadi Rustad, menjelaskan temuan bermula saat pihaknya mencurigai kecurangan dalam pelaksanaan program doktor di UNJ. Pemicunya adalah ujian promosi doktoral Nur Alam yang merupakan Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif.
ADVERTISEMENT
“Padahal yang bersangkutan berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Supriadi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9).
Berawal dari hal tersebut, Tim EKA yang diperintahkan oleh Menristekdikti Mohammad Nasir, kemudian mendatangi UNJ untuk mengecek prosedur program doktor.
"Temuan yang didapat mengagetkan. Terjadi prosedur perkuliahan yang amburadul (berantakan) serta kelonggaran ujian disertasi. Misalnya untuk perkuliahan, para pejabat dari Sultra yang menjadi mahasiswa doktoral dapat dipadatkan perkuliahannya," jelasnya.