Ridwan Kamil: Angkutan Online Silakan Beroperasi di Bandung

17 Oktober 2017 12:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan tidak ada pelarangan beroperasi bagi transportasi online. Setelah berkonsultasi dengan Kementerian Perhubungan, Kang Emil--sapaan Ridwan-- mengatakan hanya ada penyesuaian dengan aturan baru yang berlaku pada November 2017.
ADVERTISEMENT
"Angkutan online di Kota Bandung tidak dilarang dan silakan tetap beroperasi. Hasil konsultasi kami ke Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub adalah tidak ada pelarangan angkutan online. Yang ada adalah angkutan online harus menyesuaikan aspek administrasi dan legalnya dengan peraturan baru yang berlaku tanggal 1 November 2017," kata Ridwan melalui akun Instagram-nya, Selasa (17/10).
Selagi angkutan umum online menyesuaikan diri dengan peraturan baru, Ridwan menyebutkan, mereka masih boleh beroperasi seperti biasa. "Sambil meng-update legalitasnya, layanan ke masyarakat tidak perlu dihentikan," sebutnya.
Untuk diketahui, sejak tanggal 10 Oktober lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang transportasi berbasis online. Sikap ini diambil setelah muncul ancaman mogok dari para sopir angkutan umum.
Meski mendapat penolakan dari warga Jawa Barat dan sekitarnya, Pemprov Jabar tetap bergeming. Mereka untuk sementara melarang operasi transportasi online hingga diterbitkannya peraturan baru tentang angkutan sewa khusus/online.
Ridwan Kamil (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
ADVERTISEMENT