Mulai 11 September, Sepeda Motor Tak Boleh Lewat Jalan Sudirman

21 Agustus 2017 4:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Jalan di Sudirman. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Jalan di Sudirman. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengguna sepeda motor yang biasa melalui Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, mulai bisa memikirkan jalur lain untuk dilewati. Pasalnya, mulai 11 September 2017 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menguji coba larangan bagi kendaraan roda dua melintasi di jalan protokol tersebut.
ADVERTISEMENT
Rencana uji coba larangan sepeda motor di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sudah sampai ke Polda Metro Jaya. Tahapan sosialisasi aturan baru itu akan dimulai hari ini, Senin (21/8), hingga 11 September nanti.
"Untuk mengoptimalkan kinerja lalu lintas jalan pada kawasan, kondisi dan waktu tertentu, Pemda DKI bekerja sama dengan stakeholder lainya akan memberlakukan pembatasan lalu lintas atau ruang gerak sepeda motor," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam keterangan yang diterima kumparan (kumparan.com).
Budiyanto, menyebutkan pembatasan bagi sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman diberlakukan berdasarkan usulan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Larangan berlaku mulai 06.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Setelah sosialisasi berakhir pada 11 September, larangan ini akan diuji coba hingga 10 Oktober 2017. Kemudian, sebut Budiyanto, Gubernur DKI Jakarta akan mengeluarkan Pergub resmi tentang larangan sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman.
ADVERTISEMENT
Meski akan ada pembatasan jenis kendaraan untuk melintasi ruas jalan tersebut, nantinya dijanjikan akan ada bus yang mengangkut pengendara sepeda motor. "Untuk memperlancar program tersebut Pemda DKI Jakarta bekerjasama dengan PT TransJakarta akan mempersiapkan shuttle bus dan layanan pengumpan atau feeder serta bekerja sama dengan pengelola gedung untuk fasilitas parkir," sebutnya.