Setya Novanto Akan Ajukan Nota Keberatan

13 Desember 2017 21:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK telah membacakan surat dakwaan untuk Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang dugaan korupsi proyek e-KTP. Menanggapi hal itu, pengacara Novanto, Maqdir Ismail akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
ADVERTISEMENT
Maqdir mengajukan waktu pembuatan nota keberatan selama dua pekan. Maqdir beralasan banyaknya fakta yang harus dipelajari membuat pihaknya memerlukan waktu dalam menyusun poin keberatan Novanto.
"Kami memutuskan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi, kami meminta waktu yang cukup panjang kalau boleh 2 minggu," ujar Maqdir Ismail di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12).
Permintaan waktu penyusunan eksepsi yang terbilang lebih lama satu minggu, dianggap Maqdir wajar. Sebab, disebut Maqdir, berkas dakwaan yang disusun jaksa KPK cukup tebal dan berbeda dengan dakwaan kasus e-KTP sebelumnya.
"Karena begitu banyak fakta yang berbeda dengan dua dakwaan terdahulu. Bahkan ada fakta yang hilang dan penambahan nama terdakwa sehingga kami perlu waktu untuk melihat. Terdakwa disebut didakwa bersama-sama," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Namun hakim ketua Yanto yang memimpin jalannya persidangan tak sependapat dengan pendapat Maqdir. Yanto meminta agar penasihat hukum Novanto dapat menyusun nota keberatannya dalam waktu satu minggu. Jika memang belum lagi siap, penambahan waktu akan jadi opsi kedua yang akan diberikan majelis hakim.
"Baik kita coba satu minggu dulu karena lazimnya sidang satu minggu, kalau belum selesai ya nanti ditambahkan lagi," kata Maqdir.