Sri Rahayu Anggota Saracen Segera Disidangkan

26 September 2017 11:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Agung M Prasetyo (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung M Prasetyo (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jaksa Agung M Prasetyo menyebutkan berkas perkara seorang anggota jaringan penyebar hate speech yang dikenal sebagai jaringan Saracen telah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas perkara yang telah lengkap itu merupakan berkas dari pelaku Sri Rahayu itu dinyatakan lengkap pada Selasa (26/9)
ADVERTISEMENT
"Kalau nggak salah, hari ini diserahkan penyidik dari Polri. Kita sudah menyatakan berkasnya lengkap," kata Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan.
Dengan lengkapnya berkas perkara Sri Rahayu, artinya perkara ini akan segera masuk ke tahap selanjutnya yaitu persidangan.
Prasetyo mengatakan, pihaknya kini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari polisi, yaitu tersangka Sri Rahayu dan barang bukti. "Itu nanti dilaksanakan ke JPU di mana locus delicti-nya itu dilakukan. Dalam hal ini di Cianjur," katanya.
Untuk saat ini, Prasetyo menuturkan baru berkas Sri Rahayu yang telah dinyatakan lengkap. "Baru satu, kita tunggu yang lain," ujar Prasetyo.
Sri Rahayu Ningsih diketahui menjadi tersangka dalam dua kasus yakni kasus penghina Presiden Joko Widodo di jejaring sosial Facebook, dan kasus pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen. Satgas Siber Bareskrim Polri menangkapnya di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017.
ADVERTISEMENT
Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom. Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.