Wakil Ketua DPRD Anggap Kenaikan Dana Parpol Rp 17,7 M di DKI Wajar

12 Desember 2017 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M Taufik Wakil Ketua DPRD DKI  (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
M Taufik Wakil Ketua DPRD DKI (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kenaikan dana partai politik pada APBD DKI Jakarta 2018 dari Rp 1,8 miliar menjadi Rp 17,7 miliar rupiah mendapat respons dari berbagai pihak. Namun, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, menganggap kenaikan dana parpol tersebut wajar.
ADVERTISEMENT
"Wajar aja menurut saya. Karena bayangkan tadi (sebelumnya) dana parpol yang kami terima lebih rendah dari LSM," kata Taufik di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
Taufik menjelaskan, besaran kenaikan itu bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Dalam hal ini DKI bisa memberikan dana untuk parpol Rp 4.000 per suara, dari ketentuan nasional Rp 1.000 per suara.
“Aturannya ada, misal di nasional bisa naik sampai Rp 1.000 (persuara). Tapi di Provinsi DKI khususnya ada klausul berdasar kemampuan keuangan daerah. Kedua, kita kekhususannya kita tidak punya kabupaten atau kota,” ujar Taufik.
Meski demikian, Taufik menyerahkan penetapan selanjutnya kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang akan mengkaji ulang dan menyurati DPRD DKI Jakarta. Ia menambahkan, DPRD DKI Jakarta siap berdiskusi dengan Kemendagri untuk penetapan dana bantuan parpol terbaru.
ADVERTISEMENT
“Ya silahkan, nanti kita diskusi. Jadi seluruh anggaran pedomannya aturan. Nggak ada anggaran ditetapkan semau-maunya,” ucap Taufik.
Sebelumnya, Anies Baswedan menyebut kenaikan dana parpol, dari yang sebelumya berjumlah Rp 1,8 miliar menjadi Rp 17,7 miliar rupiah bersumber dari APBD perubahan (APBDP) 2017 yang penetapannya diteken oleh Djarot Saiful Hidayat.
Sedangkan Perda APBDP 2017 ditandatangani oleh Djarot di hari terakhirnya menjabat, yaitu tanggal 13 Oktober 2017.
“Setelah dicek, rupanya kenaikan 10 kali lipat itu terjadi pada tanggal 2 Oktober 2017. Pada saat penetapan APBD Perubahan. Pada saat itu, angka bantuan belanja bantuan uang kepada parpol dari angka Rp 1,8 miliar (kemudian) meningkat menjadi Rp 17,7 mliar,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/12).
ADVERTISEMENT
Kenaikan alokasi dana hibah untuk parpol dalam APBD DKI 2018 melebihi ketentuan pemerintah pusat, yaitu Rp 1.000. Namun untuk di Jakarta sendiri dananya mencapai Rp 4.000 per suara.