Aneksasi Israel terhadap Pemukiman Palestina di Sheikh Jarrah

Tian Nugraha
Politik dan Pemerintahan - Universitas Gadjah Mada
Konten dari Pengguna
19 Oktober 2021 18:42 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tian Nugraha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber foto: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
sumber foto: pexels.com
ADVERTISEMENT
Sheikh Jarrah merupakan sebuah wilayah yang berada di utara The Old City berdekatan dengan Yerusalem Timur. Sheikh Jarrah menjadi tempat tinggal bagi warga Palestina. Berdasarkan laporan dari United Nation (UN) Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA), terdapat 2.700 warga Palestina yang bermukim di Sheikh Jarrah. Namun, saat ini terdapat kontroversi yang melanda pemukim Palestina di Sheikh Jarrah terkait hak untuk tinggal. Kontroversi tersebut dimulai sejak Israel memenangkan perang Timur Tengah pada 1967 yang kemudian mengakui Yerusalem Timur sebagai ibukota. Sejak tahun 1972, warga Palestina yang tinggal di kawasan Sheikh Jarrah menghadapi penggusuran oleh pemukim Israel.
ADVERTISEMENT

Aneksasi Israel

Sebelum melihat lebih jauh terhadap kasus penggusuran yang terjadi di Sheikh Jarrah, peristiwa tersebut perlu dipahami bahwa penggusuran secara paksa merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Peristiwa penggusuran oleh Israel dapat disebut sebagai aneksasi. Aneksasi merupakan upaya pencaplokan atau pengambilan paksa wilayah untuk disatukan dengan negara itu sendiri. Penggusuran wilayah atau pencaplokan yang dilakukan oleh Israel yang terjadi di Sheikh Jarrah selaras dengan pengertian mengenai aneksasi, jadi dapat disimpulkan bahwa peristiwa penggusuran paksa penduduk Palestina merupakan tindakan ilegal dan melanggar hak asasi manusia. Penjelasan tersebut selaras dengan yang dikatakan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno LP Marsudi pada 10 Juni 2020 di konferensi luar biasa tingkat menteri Organisasi Kerjasama Islam (OKI) bahwa penjajahan de facto Israel terhadap wilayah Palestina tidak dapat ditoleransi, terutama aneksasi yang dilakukan oleh Israel menjadi hal yang lebih tidak dapat ditoleransi karena melanggar hukum internasional dan berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
ADVERTISEMENT
Sejak tahun 1972, aneksasi Israel terhadap wilayah palestina telah terjadi, diketahui bahwa pada tahun tersebut terdapat organisasi pemukim Israel yang menggugat keluarga Palestina yang tinggal di Sheikh Jarrah, pemukim Israel menyebutkan bahwa tanah di wilayah tersebut merupakan milik orang Israel. Salah satu peristiwa penggusuran warga Palestina yang menjadi terkenal diunggah oleh jurnalis Palestina bernama Muna El-Kurd. Unggahan Muna El-Kurd memperlihatkan rumahnya di Sheikh Jarrah yang ditempati oleh seorang pemukim dibawah otoritas pemukim Israel (Israel Settler Organization). Peristiwa penggusuran tersebut tidak hanya dialami oleh Muna El-Kurd, warga Palestina lainnya merasakan penggusuran tersebut. Dalam video yang diunggah tersebut, terlihat Muna tidak dapat memberikan perlawanan saat rumahnya ditempati, dari unggahan video juga seseorang yang menempati rumah Muna berkata “Bila bukan saya yang mengambilnya, maka orang lain akan mengambilnya”.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari berita yang diliris oleh Al-Jazeera bahwa pada tahun 2002 terdapat 43 warga Palestina yang dipindahkan dari Sheikh Jarrah, kemudian pada tahun 2008 terdapat 2 keluarga yang digusur, serta pada tahun 2017 keluarga Shamasneh diusir dari rumahnya. Selain itu, mengutip dari laporan yang dikeluarkan oleh UN OCHA bahwa pada 2 Agustus 2009 terdapat 53 warga Palestina yang di antaranya merupakan anak-anak, dipaksa keluar dari rumahnya di Sheikh Jarrah oleh otoritas Israel setelah putusan pengadilan.
Merujuk pada laporan UN OCHA pada Oktober 2010 bahwa asosiasi pemukim Israel (Israeli Settler Groups) menargetkan beberapa titik di wilayah Sheikh Jarrah, di antaranya Karm Al Ja’oni/Tomb Quarter, Kubaniyat Im Haroun, the Shepherd Hotel, Karm el-Mufti, Planned Amana Headquarters, dan The Glassman Campus. Wilayah yang disebutkan sebelumnya sebelum tahun 2010 warga Palestina sebenarnya telah mengalami penggusuran oleh asosiasi pemukim Israel.
ADVERTISEMENT
Apabila melihat dari sejarah, perumahan pertama yang berdiri di Sheikh Jarrah didirikan oleh masyarakat Islam yang tinggal di the Old City pada 1865. Pada saat itu wilayah Sheikh Jarrah dan sebagian dari Yerussalem Timur diperintah oleh Kerajaan Yordania. Pada 1950, Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (the United Nations Relief and Works Agency for Palestinian Refugees) didirikan untuk membantu warga Palestina selama masa Nakba. UNWRA kemudian mendanai pembangun perumahan bagi 28 keluarga Palestina yang menetap di Sheikh Jarrah pada tahun 1956 yang kemudian pada 1960-an pemerintah Yordania memberikan kepemilikan tanah dan rumah untuk mengakhiri status pengungsi Palestina. Namun setelah kekalahan Yordania pada 1967, Yerusalem Timur dan Tepi Barat Palestina jatuh ke tangan Israel sebagai wilayah yang diduduki. Berdasarkan keterangan tersebut dapat dipahami bahwa warga Palestina berhak atas tanah dan bangunan yang ditempatinya.
ADVERTISEMENT
Untuk memahami bagaimana kondisi nir kemanusiaan yang terjadi di Sheikh Jarrah sebenarnya cukup dengan memikirkan bagaimana perasaan Anda saat menempati rumah yang telah lama Anda tinggal kemudian suatu saat diambil bahkan dipaksa untuk keluar dari rumah yang telah Anda huni sekian lama. Bila dapat dibayangkan maka seperti itulah penduduk Palestina merasakan aneksasi Israel. Permasalahan yang dialami akibat aneksasi Israel tidak membuat penduduk Palestina menyerah, penduduk Palestina masih menempuh jalur hukum untuk mempertahankan tanah dan rumah mereka melalui Pengadilan Tinggi Israel.

The Israeli High Court of Justice (HCJ)

Permasalahan mengenai pemukiman Palestina di Sheikh Jarrah yang diambil oleh warga Israel di bawah organisasi pemukim Israel dapat diselesaikan melalui Pengadilan Tinggi Israel. Beberapa warga Palestina dan aktivis yang membantu menangani permasalahan aneksasi tersebut berupaya menyelesaikan kasus dengan membawa sengketa ke Pengadilan Tinggi Israel. Namun perlu diketahui bahwa sistem peradilan Israel di bawah hukum internasional tidak memiliki kewenangan hukum atas populasi yang didudukinya. Bahkan pengadilan Israel bertindak secara tidak sah dan memberlakukan undang-undang yang mendiskriminasikan warga Palestina. Pernyataan tersebut selaras dengan laporan dari UN OCHA bahwa pemindahan paksa warga Palestina bertentangan dengan kewajiban Israel di bawah hukum internasional termasuk penggunaan pengadilan dan pihak berwenang yang memungkinkan individu ataupun asosiasi masyarakat Israel mengakui tanah dan properti yang dimiliki di wilayah pendudukan sebelum 1948, sementara itu pengadilan Israel menolak hak Palestina yang setara atas tanah dan properti di Israel dan Yerusalem Barat. Walaupun penduduk Palestina telah mencoba untuk menghadapi jalur hukum, pada akhirnya tidak berdampak apa pun terhadap hak warga Palestina untuk tinggal di Sheikh Jarrah. Peristiwa aneksasi Israel kemudian dapat menimbulkan masalah kemanusiaan yang serius.
ADVERTISEMENT

Humanitarian Concern

The United Nation Human Rights Office (OHCHR) telah meminta Israel untuk menghentikan penggusuran secara paksa terhadap pemukim Palestina di Sheikh Jarrah. Juru bicara OHCHR juga menegaskan bahwa penggusuran secara paksa akan menimbulkan masalah kemanusiaan atas hak perumahan yang memadai dan privasi, serta permasalahan hak asasi manusia lainnya. Walaupun demikian, warga Palestina tetap mencoba melalui jalur hukum tersebut. Laporan UN OCHA pada Agustus 2009 melihat peristiwa penggusuran yang menimpa warga Palestina di Sheikh Jarrah meningkatkan kasus pelanggaran atas kemanusiaan. Pelanggaran kemanusiaan yang terjadi berdampak pada fisik, sosial, ekonomi, dan emosional jangka pendek maupun panjang akibat penggusuran paksa, pembongkaran, dan pemindahan keluarga yang menempati rumah maupun wilayah tersebut. Selain itu, dampak yang akan terjadi berupa akses yang akan menjadi terbatas terhadap layanan paling mendasar seperti pendidikan, air, dan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Permasalahan mengenai kemanusiaan menjadi permasalahan yang akan sulit untuk diselesaikan, namun perlu diketahui bahwa setiap individu perlu untuk saling menghargai hak sebagai manusia. Masalah kemanusiaan perlu dijaga bersama, bukan hanya pihak yang menjadi korban atau aktivis yang menyuarakan tentang kemanusiaan tersebut. Merujuk pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) bahwa setiap orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama, selain itu setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa pengecualian apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia bahwa setiap orang memiliki hak hidup yang sama, dalam kasus ini, warga Palestina berhak untuk memiliki hak hidup yang layak tanpa adanya paksaan untuk dikeluarkan dari rumahnya sendiri. Warga Palestina di Sheikh Jarrah juga tidak pantas untuk diperlakukan secara diskriminatif.
ADVERTISEMENT
UN OCHA sebagai organisasi yang mendampingi permasalahan mengenai kemanusiaan memiliki langkah-langkah ke depannya untuk mengurangi permasalahan tersebut, di antaranya dengan mencegah pemindahan, pengusiran, dan pembongkaran rumah keluarga Palestina di Sheikh Jarrah, kemudian memfasilitasi keluarga Palestina untuk kembali ke rumah akibat dari penggusuran paksa rumah di Yerusalem Timur, serta berupaya untuk melindungi hak warga Palestina terhadap tanah maupun properti dan memastikan warga Palestina mendapatkan akses yang adil terhadap hukum internasional termasuk hak asasi manusia dan hukum humaniter.
Aneksasi wilayah tidak dapat dibenarkan, terutama saat berhadapan dengan hak asasi manusia seorang individu maupun kelompok yang dilanggar. Penggusuran yang dialami oleh warga Palestina menjadi masalah kemanusiaan yang serius, dimulai dari pengusiran yang terjadi sampai trauma pasca insiden yang akan dialami oleh warga Palestina. Permasalahan aneksasi yang terjadi pada warga Palestina di Sheikh Jarrah perlu diselesaikan bersama-sama.
ADVERTISEMENT