Polisi Memukul Demonstran: Apakah Boleh Menurut Aturan yang Berlaku?

Tiara Melrina
Mahasiswi S-1 Fakultas Hukum - Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
Konten dari Pengguna
23 Desember 2020 17:37 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tiara Melrina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sumber Foto : Shutterstock
Oleh :
Tiara Melrina
ADVERTISEMENT
(Mahasiswi S-1 Fakultas Hukum - Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta)
Banyak hal dalam menyampaikan bahkan melaksanakan unjuk rasa di muka umum bisa menimbulkan berbagai masalah bahkan kericuhan yang tidak terduga. Maka sudah pasti diperlukan adanya pengamanan yang ketat agar dapat menjamin keamanan dan berjalannya ketertiban sesuai dengan prosedur yang ada. Untuk itu, jelas pemerintah telah memberikan amanat kepada anggota beserta jajaran Polri untuk melaksanakan tugasnya. Dimana itu tertuang dalam Pasal 13 ayat (3) UU No.9 Tahun 1998 yaitu dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jika dilihat dalam peraturan yang lain yaitu pengamanan demonstrasi pada Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman PengendalianMassa (Protap Dalmas). Bahkan, Protap justru menegaskan anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa. Disitu jelas Protap melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. Dan adapun kewajiban lain bahwa harus menghormati HAM setiap para demonstran.
ADVERTISEMENT
Jadi, jika dilihat kembali dalam aturan-aturan yang ada, maka aparat kepolisian yang bertugas mengamankan jalannya unjuk rasa tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk memukul para demonstran.
Jika-pun terjadi pemukulan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada para demonstran, maka dapat dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ditondak lanjuti apakah memang terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan prosedur pengamanan pada unjuk rasa yang berjalan. Kenapa harus ditindak lanjuti? Karen itu termasuk ke dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan terkait dengan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Tetapi, dalam melaksanakan tanggung jawabnya terdapat pengecualian terhadap para demonstran yang anarkis dan bertindak semaunya, kekerasan yang dilakukan oleh aparat merupakan hal yang dibenarkan, dengan kategori yang wajar dan terkendali, serta berpegang pada aturan-aturan hukum yang berlaku dan menghormati Hak Asasi Manusia.
ADVERTISEMENT
Indonesia sebagai negara hukum dimana semua tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian berarti harus berlandaskan hukum. Tetapi, meskipun beberapa aturan hukum yang memberikan kewenangan aparat kepolisian untuk menggunakan kekerasan dalam menghadapi aksi unjuk rasa, aparat kepolisian tetap harus menuntut dirinya sendiri untuk lebih menggunakan cara yang lebih baik dalam menangani aksi unjuk rasa itu, terlebih lagi jika dilihat alasan para demonstran melakukan hal tersebut adalah untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara.