Semarak HDKD Ke-77, Layanan Paspor Masuk Desa hadir di Kecamatan Cibeber.

Humas Kantor Imigrasi Cilegon
Akun resmi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon
Konten dari Pengguna
25 Juli 2022 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Kantor Imigrasi Cilegon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
CILEGON – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon melaksanakan kegiatan Layanan Paspor Masuk Desa di Villa Kidul Haromai, Kecamatan Cibeber pada hari Senin (25/7/2022).
Layanan Paspor Masuk Desa
Kegiatan Layanan Paspor Masuk Desa diselenggarakan sesuai dengan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: SEK-UM.04.01-213 tentang pedoman pelaksanaan peringatan HUT Ke-77 Dharma Karya Dhika Tahun 2022 mulai tanggal 18 Juli sampai dengan tanggal 12 Agustus 2022. Pelaksanaan hari pertama Layanan Paspor Masuk Desa berlangsung di Kecamatan Cibeber, dinilai cukup berhasil. Sebanyak 20 orang pemohon baik untuk permohonan pembuatan Paspor Baru maupun penggantian Paspor mengikuti kegiatan ini. Seluruh permohonan pembuatan Paspor pada kegiatan Layanan Paspor Masuk Desa di hari pertama ini untuk keberangkatan Umrah. Kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Layanan Paspor Masuk Desa merupakan salah satu layanan unggulan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memudahkan seluruh lapisan masyarakat yang ingin membuat paspor. Melalui layanan ini, petugas imigrasi akan datang langsung ke desa-desa di wilayah kerjanya untuk melakukan pengambilan
Ketentuan dan persyaratan yang harus disiapkan bagi masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon yang ingin membuat Paspor dalam Layanan Paspor Masuk Desa diantaranya:
Layanan Paspor Masuk Desa hanya diperuntukan bagi masyarakat yang ingin membuat Paspor Baru dan Penggantian Paspor dengan biaya pembuatan Paspor Baru / Penggantian sebesar Rp. 350.000. biometric dan wawancara dalam pembuatan Paspor.
ADVERTISEMENT
Sumber: https://kanimcilegon.kemenkumham.go.id/