THR Diundur

Konten dari Pengguna
17 Mei 2019 3:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari TikPad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Komik THR Turun. Ide Naskah: Ochi
zoom-in-whitePerbesar
Komik THR Turun. Ide Naskah: Ochi
ADVERTISEMENT
Pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah terancam molor. Hal ini berdasarkan surat pengajuan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 2019 yang diajukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
ADVERTISEMENT
Tjahjo merasa keberatan dengan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13, serta THR kepada PNS, Polri, TNI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan yang bersumber dari APBD tidak tepat waktu.
Adapun pemerintah sebelumnya memastikan THR akan cair pada 24 Mei dan gaji ke-13 pada Juni 2019.