Sering Diintimidasi dan Dipalak, Ayah dan Anak di Tangerang Bunuh Pedagang Cilok

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
BT (41) dan MS (17), ayah dan anak pedagang cilok di Tangerang yang membunuh P (33), pedagang cilok karena sering diintimidasi dan dipalak telah ditangkap oleh Polsek Cikupa. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
BT (41) dan MS (17), ayah dan anak pedagang cilok di Tangerang yang membunuh P (33), pedagang cilok karena sering diintimidasi dan dipalak telah ditangkap oleh Polsek Cikupa. Foto: Dok. Istimewa

BT (41) dan MS (17) ditangkap Polsek Cikupa, Polresta Tangerang usai terbukti melakukan pembunuhan terhadap P (33), seorang pedagang cilok yang ditemukan bersimbah darah di kontrakannya di Cikupa, Tangerang. Pelaku juga pedagang cilok.

Pembunuhan itu dilakukan karena MS sering diintimidasi oleh korban yang kerap meminta uang serta menerapkan senioritas dalam bisnis dagang cilok. Atas tindakan itu, MS mengadukannya kepada BT, yang merupakan ayah kandungnya.

"Jadi mereka adalah ayah dan anak. Anaknya dengan inisial MS ini pedagang cilok juga. Dia mengadu kepada BT kalau sering diintimidasi oleh korban. Hal itulah yang mendasari tindak pembunuhan tersebut," katanya, Senin (8/6).

Barang bukti yang diamankan saat konferensi pers di Polresta Tangerang terkait kasus pembunuhan P (33), pedagang cilok oleh BT (41) dan MS (17), ayah dan anak pedagang cilok di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MS dan BT melakukan pembunuhan pada 1 Juni 2026 pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban tengah tertidur, yang dimanfaatkan kedua pelaku untuk menghilangkan nyawanya.

"MS dan BT masuk ke dalam kontrakan saat korban sedang tidur. Kemudian, MS membekap korban, lalu BT langsung menyayat leher korban menggunakan pisau cutter. Tidak hanya itu, dia juga memukul korban menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram," ujarnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku hendak melarikan diri ke Jawa Tengah, tetapi berhasil diamankan petugas di Terminal Rebo, Jakarta.

"Saat hendak kabur, keduanya berhasil kami amankan," ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 459 dan/atau 458 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara 20 tahun.