Johannes Marliem dan Kabar Data e-KTP yang Tersandera

15 Agustus 2017 13:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Johannes Marliem (ilustrasi). (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Johannes Marliem (ilustrasi). (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
Johannes Marliem merupakan saksi penting dalam penyelesaian pengusutan kasus e-KTP. Marliem merupakan direktur perusahaan Biomorf Lone LLC, perusahaan subkontraktor di bawah PT Quadra Solutions, yang termasuk ke dalam konsorsium PNRI sebagai pemenang tender proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Namanya mencuat di pemberitaan media-media Indonesia akhir-akhir ini, saat ia mengaku memiliki puluhan rekaman percakapan dengan pihak-pihak yang terkait pelaksanaan proyek e-KTP.
Ia mengaku sudah berencana merekam semua pertemuannya dalam proyek e-KTP bahkan sejak proyek tersebut belum dimulai. Setidaknya, ada 500 gigabyte rekaman percakapan, termasuk salah satunya dengan Setya Novanto.
“Mau jerat siapa lagi? Saya punya,” ucapnya, dilansir Tempo.
Tampaknya, Marliem gerah dengan perkembangan proyek e-KTP yang menurutnya karut marut. Di November 2016 Tjahjo mengaku bahwa ia dikejar-kejar perusahaan asing terkait tagihan proyek e-KTP yang belum dibayarkan oleh Kemendagri. Tjahjo mengatakan nilai hutangnya mencapai 90 juta dolar AS.
Perusahaan penagih yang dimaksud disebut-sebut adalah perusahaan Biomorf Lone LLC milik Marliem. Saat itu, Biomorf merasa belum dibayar untuk proyeknya menyediakan Automated Fingerprint Identification System (AFIS).
ADVERTISEMENT
Padahal, Pemerintah merasa telah membayar angka tersebut ke konsorsium yang di akhir 2016 sudah bubar.
“Nggak ada utang juga, tagihannya sudah kita bayarkan. Kan kita (Kemendagri) tidak punya hubungan hukum dengan Biomorf,” ujar Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Senin (14/8).
Zudan Arif Fakrulloh di sidang e-KTP. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zudan Arif Fakrulloh di sidang e-KTP. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Konsorsium pemenang proyek e-KTP yang dimaksud adalah konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), yang terdiri dari Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
“Biomorf itu subkontraktor saja. Mereka mengelola di dalam AFIS itu,” ujar Zudan.
Ia berujar, peran Biomorf sudah selesai dalam proyek e-KTP ini. “Jadi nggak ada peran misalnya untuk pengadaan-pengadaan apa, enggak. Dia hanya mengelola data center (identifikasi sidik jari). Dan itu sudah selesai.”
ADVERTISEMENT
Data center yang dimaksud adalah pengelolaan awal untuk merekam identitas diri via AFIS, yang dalam kasus ini berbentuk identifikasi sidik jari. Selepas itu, Biomorf tak memegang apapun lagi, lebih-lebih data. “Biomorf itu nggak pegang data. Data di server dan server di kantor (Kemendagri), di Jalan Merdeka Utara nomor 7,” ucapnya.
Automated Fingerprint Identification System (AFIS) adalah sistem identifikasi secara biometrik, yang menggunakan penggambaran digital terhadap sidik jari untuk merekam, menyimpan, dan menganalisa data sidik jari. AFIS pada awalnya digunakan oleh Federal Bureau of Investigation Amerika Serikat di kasus-kasus kriminal, meski kini digunakan secara umum, Biomorf hanya menyediakan teknologi perekaman tersebut dengan produknya, tanpa bisa mengotak-atik data yang terekam.
“Ya nggak mungkinlah Biomorf pegang data. Kan terlihat itu kegiatan di log-nya. Bunuh diri kalau mereka ambil data-data (pribadi e-KTP) itu,” ucap Zudan mengakhiri percakapan.
ADVERTISEMENT