Cara Membuat KTP 2023 dan Syaratnya

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
Konten dari Pengguna
6 April 2023 15:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara membuat KTP 2023. Foto: Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara membuat KTP 2023. Foto: Shutterstock.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kamu yang hendak membuat KTP tentunya harus mengetahui prosedur pembuatan dan syarat-syaratnya. Namun, tak perlu khawatir, karena cara membuat KTP 2023 sangat mudah.
ADVERTISEMENT
KTP adalah singkatan dari Kartu Tanda Penduduk yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang sah dan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cara Membuat KTP 2023 dan Syaratnya

Ilustrasi cara membuat KTP 2023. Foto: Shutterstock.
Selain E-KTP atau KTP Elektronik, kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan KTP Digital. Jika kamu akan membuat KTP, berikut ini cara membuat KTP yang perlu kamu ketahui.

1. Cara Membuat KTP Digital 2023

Berikut ini cara untuk membuat KTP digital yang dikutip dari laman bekasikab.go.id.
ADVERTISEMENT

2. Cara Membuat KTP Elektronik 2023

Berikut adalah cara membuat KTP 2023 yang dikutip dari laman dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id:

3. Persyaratan Pembuatan KTP-El Baru

Berikut adalah syarat pembuatan KTP elektronik yang harus kamu pahami, dikutip dari laman kependudukancapil.jakarta.go.id:
ADVERTISEMENT
1. Penerbitan KTP-el baru
Bagi Pemula (17 tahun): Fotokopi KK
Bagi Pemula (di bawah 17 tahun dan sudah menikah):
2. Penerbitan KTP elektronik karena perubahan biodata:
3. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak:
Nah, itulah cara membuat KTP 2023 lengkap dengan syaratnya. Semoga informasi ini bermanfaat. (Lemon)