Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Cara Mencetak Kartu Keluarga Online
11 Juli 2023 21:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, dengan kemajuan teknologi, sekarang Anda dapat mencoba cara mencetak Kartu Keluarga online.
Seperti dikutip dari kemendagri.go.id, Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen identitas resmi yang digunakan untuk mencatat dan mengidentifikasi anggota sebuah keluarga.
Di Indonesia, Kartu Keluarga dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil ) setempat.
Cara Mencetak Kartu Keluarga Online
Berikut cara mencetak Kartu Keluarga secara online :
1. Persiapkan Persyaratan yang Diperlukan
Pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan. Dokumen yang umumnya diminta termasuk KTP pemohon, KK lama (jika ada), lalu akta kelahiran anggota keluarga, dan surat nikah (jika berlaku).
Selain itu, Anda juga harus memastikan memiliki salinan digital dari dokumen-dokumen ini sebelum melanjutkan ke langkah selanjutnya.
2. Akses Sistem Pencetakan Online
Akses sistem pencetakan Kartu Keluarga online yang disediakan oleh pemerintah atau instansi terkait.
ADVERTISEMENT
Biasanya, situs web resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau Badan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat menyediakan layanan ini.
Cari tahu situs web yang tepat untuk wilayah Anda dan pastikan mengaksesnya melalui koneksi internet yang aman dan tepercaya.
3. Buat Akun Pengguna
Setelah mengakses situs web resmi, Anda perlu membuat akun pengguna jika belum memilikinya.
Namun, biasanya akan ada opsi untuk mendaftar sebagai pengguna baru. Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
Jangan lupa memastikan bahwa Anda mengisi data dengan benar untuk menghindari masalah saat melakukan pencetakan.
4. Masuk ke Akun Pengguna dan Pilih Layanan Pencetakan KK
Jika Anda sudah membuat akun pengguna, masuklah menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah Anda buat.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, cari opsi atau menu yang berkaitan dengan pencetakan Kartu Keluarga. Biasanya, layanan ini akan tercantum dalam daftar opsi yang tersedia di dashboard akun.
5. Isi Informasi dan Unggah Dokumen
Dalam layanan pencetakan KK online, Anda akan diminta mengisi informasi dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
Jangan lupa memastikan bahwa Anda mengisi data dengan benar dan memeriksa kembali keakuratan informasi sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.
Anda perlu mengunggah salinan digital dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
6. Verifikasi dan Konfirmasi Data
Setelah mengisi informasi dan mengunggah dokumen, Anda akan diminta untuk memverifikasi dan mengonfirmasi data yang telah Anda berikan.
Anda harus memeriksa kembali semua informasi yang tercantum dan pastikan semuanya tepat. Jika ada kesalahan atau perbedaan data, perbaiki sebelum melanjutkan.
ADVERTISEMENT
7. Pembayaran dan Proses Pencetakan
Setelah melalui langkah verifikasi, Anda akan diarahkan melakukan pembayaran administrasi sesuai dengan tarif yang berlaku.
Biaya cetak KK dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan setiap daerah. Setelah pembayaran selesai, proses cetak Kartu Keluarga akan dimulai.
8. Ambil Kartu Keluarga yang Sudah Dicetak
Setelah proses cetak selesai, Anda akan diberitahu melalui email atau SMS. Anda dapat mengunjungi kantor Dinas Kependudukan setempat untuk mengambil Kartu Keluarga yang telah dicetak atau mengikuti petunjuk yang diberikan dalam pemberitahuan.
Jangan lupa memastikan Anda membawa dokumen-dokumen asli yang mungkin diminta sebagai tindakan pengamanan.
Mencetak Kartu Keluarga secara online merupakan alternatif praktis dan efisien. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat menghemat waktu dalam proses cetak KK.
Baca Juga : Cara Buat KTP Online dan Syarat Pendaftarannya
ADVERTISEMENT