Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
Konten dari Pengguna
22 Juli 2023 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Menggunakan BPJS, Foto Unsplash/Olga Kononenko
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Menggunakan BPJS, Foto Unsplash/Olga Kononenko
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara menggunakan BPJS Kesehatan perlu diketahui setiap peserta jika sewaktu-waktu sakit dan harus berobat ke fasilitas kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan dapat berobat secara langsung ke fasilitas kesehatan terdekat yang telah bekerja sama tanpa dipungut biaya.
ADVERTISEMENT
Untuk dapat menggunakan BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya. Selain itu, peserta BPJS juga harus mematuhi tata cara menggunakan BPJS Kesehatan.
Apabila kewajiban dan hak tersebut dilakukan dengan benar, prosedur pengobatan di fasilitas kesehatan akan mudah dilakukan.

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan

Ilustrasi Cara Menggunakan BPJS, Foto Unsplash/Alexander Grey
Berdasarkan laman bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Berikut adalah cara menggunakan BPJS Kesehatan yang perlu diketahui untuk berobat.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
Dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Adapun cara untuk menggunakan BPJS Kesehatan saat akan berobat adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

1. Mendatangi Fasilitas Kesehatan terdekat

Ketika akan menggunakan BPJS Kesehatan, peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti: klinik pratama, puskesmas, praktik dokter umum, dan rumah sakit tipe D atau yang setara.
Umumnya, fasilitas kesehatan tingkat pertama telah tertera pada kartu JKN-KIS yang dimiliki. Persyaratan berobat jika menggunakan BPJS Kesehatan adalah menunjukkan kartu JKN-KIS dan KTP.
Kemudian petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap status keaktifan anggota untuk menentukan bisa menggunakan layanan BPJS atau tidak.

2. Minta Surat Rujukan jika Harus ke Rumah Sakit

Apabila kondisi peserta BPJS tidak bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka akan dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat kedua lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sebelum itu, mintalah surat rujukan dari dokter terlebih dahulu. Jika tidak, maka akan dianggap menjalani pengobatan dengan biaya sendiri atau tanpa menggunakan JKN-KIS.
ADVERTISEMENT

3. Pasien Gawat Darurat Tidak Perlu Surat Rujukan

Jika mengalami kondisi yang darurat, maka dapat dilarikan secara langsung ke IGD rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS tanpa harus meminta surat rujukan ke dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Darurat bisa diartikan sebagai kondisi genting yang bisa menyebabkan kecacatan, keparahan, atau bahkan kematian. Terdapat beberapa kriteria gawat darurat yang memang ditanggung BPJS Kesehatan, seperti penyakit sesak napas, jantung, luka bakar, dan cedera berat.
Itulah cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat. Pastikan untuk membayar iuran setiap bulannya agar status keanggotaan tetap aktif. (Eln)