Surat Terbuka Megawati untuk Mahkamah Konstitusi

Agus Sutisna
Dosen, Founder Yayasan Podiumm Pesantren Nurul Madany Cipanas Lebak
Konten dari Pengguna
17 April 2024 15:39 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Agus Sutisna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
www.istock.com
zoom-in-whitePerbesar
www.istock.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tanggal 22 April mendatang Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan. Terkait dengan gugatan PHPU ini, beberapa waktu lalu Megawati menulis surat untuk Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Surat berisi seruan moral yang sangat lugas itu bisa dibaca secara terbuka karena dipublikasi juga di Harian Kompas dengan judul “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi.” (8 April 2024).
Seperti diungkapkan Hasto Kristyanto, Sekjen PDIP melalui berbagai media, surat itu memang tidak hanya dimaksudkan untuk para hakim konstitusi. Melainkan juga agar bisa dibaca dan diketahui isinya oleh rakyat secara luas
Pada bagian akhir surat tersebut, Megawati menulis: “Semua pemikiran dan pendapat di atas, saya suarakan sebagai bagian dari Amicus Curiae, atau Sahabat Pengadilan. Merdeka!”
Sebelumnya, Amicus Curiae juga datang dari 303 orang guru besar dan perwakilan masyarakat sipil. Amicus Curiae atau "Sahabat Pengadilan" (Friends of the Court) adalah pihak-pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga mendorong mereka untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan, dalam kasus ini tentu Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Amicus Curiae bisa diajukan secara perorangan, bisa juga kelompok atau organisasi. Megawati dalam hal ini bertindak sebagai perorangan warga negara yang berkepentingan terhadap kasus gugatan Pilpres.
Tanggungajawab Pemimpin dan Dewi Keadilan
Namun perlu segera dikemukakan, bahwa “kepentingan” yang dimaksud tentu saja tidak bisa dimaknai secara simplistik-pragmatik sebagai “kepentingan pribadi.” Kepentingan ini, sebagaimana terbaca dalam surat Megawati perlu dipahami dalam konteks yang lebih luas, yakni kepentingan publik, kepentingan negara-bangsa. Saya sendiri membaca surat atau opini Megawati ini sebagai bentuk ekspresif tanggung seorang pemimpin.
Mengawali opininya Megawati bertanya, apakah para hakim konstitusi dapat mengambil keputusan sengketa pemilu presiden dan wakil presiden sesuai dengan hati nurani dan sikap kenegarawanan, ataukah membiarkan praktik elektoral penuh dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam sejarah demokrasi Indonesia?
ADVERTISEMENT
Sebagaimana terbaca dalam tajuk opininya, saripati pikiran Megawati memang terkait dengan kewajiban moral para hakim konstitusi untuk memegang teguh dan menunjukkan karakter kenegarawanan. Karena hanya dengan karakter dan sikap inilah mereka bisa menghadirkan keadilan substantif serta menempatkan kepentingan negara bangsa sebagai mahkota, di atas dan mengatasi segala kepentingan parsial dan kelompok serta kepentingan-kepentingan pragmatik-oportunistik.
Megawati lalu menyitir makna filosofis patung “Dewi Keadilan” sebagai simbol universal hukum. Pertama, mata Sang Dewi tertutup, menutup pandangan di depan dan hanya menghadirkan kegelapan. Makna filosofisnya bahwa dengan mata tertutup maka pada setiap hakim harus terjadi dialog dengan hati nuraninya masing-masing, lalu memutus perkara dengan tidak membedakan siapa yang berbuat.
Kedua, sebelah tangan Sang Dewi mengangkat timbangan yang seimbang. Makna filosofisnya bahwa hukum tidak pernah memihak, setiap perbuatan akan ditimbang berat ringannya secara objektif sebelum putusan dijatuhkan. Megawati memaknai fenomena ini sebagai cermin keadilan substantif.
ADVERTISEMENT
Ketiga, sebelah tangan lain Sang Dewi memegang pedang dalam posisi diturunkan ke bawah. Simbol ini mengandung makna filosofis bahwa hukum bukan alat untuk membunuh. Pedang terhunus menjulur ke bawah ini diperlukan sebagai ultimum remedium (obat terakhir), dan bukan premium remedium (pencagahan awal). Megawati memaknainya bahwa hukum harus didasarkan pada norma, etika, kesadaran hukum, dan tertib hukum serta keteladanan para aparat penegak hukum.
Tanggungjawab Etik Presiden
Pada bagian lain suratnya, dengan merujuk keterangan Romo Magnis (sebagai ahli dalam sidang gugatan PHPU di MK) bahwa telah terjadi pelanggaran etik serius dalam penyelenggaraan Pilpres, Megawati juga menyinggung soal tanggungjawab etika seorang Presiden.
Dalam pandangan Megawati, Presiden memegang kekuasaan atas negara dan pemerintahan yang sangat besar. Karena itulah penguasa eksekutif tertinggi tersebut dituntut standar dan tanggung jawab etikanya agar kewibawaan negara hukum tercipta.
ADVERTISEMENT
Dalam kerangka etik itu, maka persoalan yang berkaitan dengan keselamatan seluruh bangsa dan negara berada di pundak presiden. Presiden berdiri untuk semua. Segala kesan yang menunjukkan bahwa presiden memperjuangkan kepentingan sendiri atau keluarganya adalah fatal. Sebab presiden adalah milik semua rakyat Indonesia.
Ironisnya kesan yang disinggung Megawati itu justru yang terjadi, bahkan dengan cara menabrak etik. Demi kepentingan pribadi dan keluarganya, Presiden diduga terlibat, setidaknya membiarkan pelanggaran etik itu berlangsung, bahkan dimulai sejak --dan menjadi tonggak-- awal perhelatan Pilpres.
Dari situlah dugaan kecurangan Pilpres berawal dan berevolusi. Ia tidak terjadi secara tiba-tiba. Dan Megawati berharap, dengan kewenangan yang dimilikinya, para hakim konstitusi dapat membedah sumber kegaduhan dan kecurangan itu, serta memberikan putusan yang objektif dan berkeadilan.
ADVERTISEMENT
Tanggungjawab “Delapan Dewa”
Akhirnya, terhadap pelanggaran etik dan berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di sepanjang perhelatan Pilpres, secara lugas Megawati meminta agar para hakim konstitusi
sungguh-sungguh bisa menunjukkan sikap kenegarawanannya sebagai upaya pemulihan etika dan moral yang sakit itu.
Karena tanpa sikap kenegarawanan itu, Mahkamah Konstitusi hanya menjadi jalan pembenaran bagi sengketa Pilpres yang orientasinya hanya pada hasil, tanpa melihat secara jernih bagaimana proses dan keseluruhan input dari prosesnya.
Belajar dari putusan perkara Nomor 90 yang kontroversial, Megawati mendorong para hakim konstitusi agar sadar dan insaf untuk tidak mengulangi hal tersebut. Tanpa landasan etika, moral, dan keteladanan pemimpin, manipulasi hukum menjadi semakin mudah dilakukan.
ADVERTISEMENT
“Sembilan Dewa” itu maksudnya tentu “Delapan Hakim MK”, karena Anwar Usman dilarang Majelis Kehormatan MK terlibat dalam peradilan PHPU Pilpres.