5 Fasilitas yang Bisa Dinegosiasikan Calon Pelamar

TOG Indonesia memberikan solusi dan layanan yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk bersaing dalam ekonomi digital saat ini.
Konten dari Pengguna
14 Mei 2018 16:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
5 Fasilitas yang Bisa Dinegosiasikan Calon Pelamar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Selain gaji, di era zaman "now" banyak perusahaan memberikan banyak fasilitas kepada karyawannya. Jadi, tidak ada salahnya jika saat anda diterima perusahaan, anda selaku calon karyawan menegosiasikan hal tersebut kepada perusahaan tempat anda melamar pekerjaan.
ADVERTISEMENT
5 hal ini bisa anda tanyakan kepada HRD selain gaji :
1. Jam Kerja Pemerintah Indonesia menerapkan 8 hingga 9 jam kerja untuk karyawan perusahaan. Informasi untuk anda, hal ini bisa dinegosiasikan tergantung dari pekerjaan yang anda lamar di perusahaan tersebut.
Jika memang memungkinkan untuk mendapat jam kerja yang flexibel sehingga bisa berkumpul dengan keluarga lebih lama, bukankah hal ini akan menjadi berita yang menyenangkan?
2. Bonus Siapa sih yang tidak suka bonus? Beberapa perusahaan menawarkan bonus setelah anda mulai bekerja.
Jika saat di wawacara, HRD tidak membahas hal tersebut, tidak ada salahnya calon karyawan menanyakan hal tersebut dengan sopan, karena berbicara mengenai uang sangatlah sensitif.
Biasanya divisi yang mendapat bonus adalah divisi penjualan atau sales, tapi tidak menutup kemungkinan jika divisi lain bisa mendapatkan bonus juga. Jangan segan untuk bertanya.
ADVERTISEMENT
3. Tunjangan Teknologi Jika pekerjaan baru yang anda pilih mengharuskan berada di lapang, namun perusahaan meminta untuk selalu melaporkan kondisi yang terjadi di lapangan, tidak ada salahnya jika menanyakan tentang tunjangan teknologi.
Hal yang perlu di ingat adalah, sesuaikan tunjangan tersebut dengan pekerjaan yang anda lamar. Berikan alasan yang jelas mengapa hal tersebut dibutuhkan.
4. Tunjangan Kesehatan Saat ini, pemerintah mewajibkan setiap perusahaan baik itu perusahaan pemerintah maupun perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan kesehatan pada seluruh karyawannya.
Dalam Pasal 1 angka 4 UU BPJS berbunyi “Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.” Karena bila perusahaan tidak mengikutsertakan karyawan dalam BPJS maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui bahwa beberapa perusahaan memberikan tunjangan kesehatan "extra" untuk bidang tertentu, jadi tidak ada salahnya jika anda menanyakan hal tersebut di awal sebelum memutuskan menerima pekerjaan yang ditawarkan.
5. Uang Transport Jika kamu melamar pekerjaan sebagai Account executive atau sebagai marketing, jangan lupa menanyakan tentang tunjangan yang satu ini. Karena tidak jarang kamu harus keluar kantor untuk bertemu dengan client atau rekan bisnis.
Jadi, untuk para calon pelamar, pahami dan lakukan riset untuk pekerjaan yang anda lamar, perhatikan hal-hal yang memerlukan "kocek" extra yang harus dikeluarkan saat bekerja, dan fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh perusahaan untuk anda. Salam sukses