Fintech lending (pinjaman online) merupakan alternatif pembiayaan yang menjembatani kebutuhan dana masyarakat yang tidak dapat dilayani lembaga keuangan formal. Masyarakat yang tidak dapat meminjam dari bank atau perusahaan pembiayaan dapat meminjam dari pinjaman online dengan syarat yang lebih mudah dan lebih cepat. Hadirnya alternatif pembiayaan ini bertujuan memperluas akses pembiayaan masyarakat serta pelaku usaha mikro untuk mengembangkan usahanya.
Saat ini terdapat 125 perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan ini telah melayani secara kumulatif lebih dari 60 juta nasabah dengan total pinjaman mencapai Rp200 triliun dan outstanding sekitar Rp20 triliun.
Dari data tersebut, kita bisa berasumsi bahwa pinjaman online membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dana melalui pinjaman. Sementara itu, dalam melakukan kegiatannya, pinjaman online legal ini hanya diperbolehkan meminta izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi dari gawai si peminjam.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814