news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Selidiki Kasus Divestasi Saham PT Newmont Nusa Tenggara

Awie
Masih Ada Hari Esok
Konten dari Pengguna
10 Februari 2018 7:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Awie tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menaikkan status kasus dugaan korupsi divestasi saham 24 persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke penyelidikan. Demikian informasi yang didapat dari Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas.
ADVERTISEMENT
“Karena laporan mengenai divestasi saham 24 persen PT NNT sudah banyak dan KPK sudah menurunkan timnya. Sekarang, kasusnya sudah dalam penyelidikan,” kata Firdaus Ilyas saat melaporkan kembali dugaan kekurangan penerimaan deviden dari divestasi saham PT NNT ke KPK, Senin (14/5).
Menurut Firdaus, perihal penyelidikan kasus divestasi PT NNT tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dan Adnan Pandu Praja. Di mana, dikatakan ada kecurigaan kesalahan dalam pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Daerah Maju Bersaing (DMB) yang didirikan atas perjanjian kerjasama antara Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Bupati Sumbawa Barat dan Sumbawa.
“Pembentukan BUMD-nya tidak memiliki payung hukum, yaitu tanpa melewati proses renstra di DPRD untuk membentuk Perda sebagai dasar pendirian perusahaan patungan PT DMB,” ujar Firdaus.
ADVERTISEMENT
Ditambah lagi, lanjut Firdaus, pembentukan yang tanpa dasar tersebut dilanjutkan dengan kontrak karya dengan PT Multi Capital yang diduga cenderung merugikan keuangan negara.
Sehingga, menurut Firdaus, ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah daerah NTB dan Sumbawa.
Namun, Firdaus tidak menjelaskan lebih lanjut perihal penyelidikan yang telah dilakukan KPK. Dia hanya memastikan bahwa KPK tengah mengumpulkan barang bukti dan menggali lebih dalam perihal divestasi saham PT NNT sebesar 24 persen tersebut.
Seperti diketahui, PT Bumi Resources Minerals Tbk (BMRS) melepas saham PT NNT sebesar 24 persen kepada pemerintah daerah NTB dan Sumbawa mulai tahun 2006-2009. Di mana, setiap tahun dilepas sahamnya sebesar tujuh persen.
ADVERTISEMENT
Tetapi, dalam kenyataannya daerah tidak mampu membayar sendiri saham PT NNT tersebut. Sehingga, memutuskan bekerja sama dengan PT Multi Capital yang diketahui merupakan anak perusahaan PT BMRS. (N-8)  
Sumber :