SAT RES NARKOBA POLRES SIMALUNGUN TANGKAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA JENIS GANJA

Tribratanews Polres Simalungun
Polres Simalungun tetap memberikan yang terbaik kepada masyarakat
Konten dari Pengguna
22 Mei 2018 10:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tribratanews Polres Simalungun tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Polressimalungun. Sat Reskrim Narkoba Polres Simalungun menangkap dua orang penyalahguna narkotika jenis ganja. Minggu (21-05-2018) sekira pukul 22.00 wib di Jln. Haji Ulakma Sinaga Kec. Siantar Kab. Simalungun.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka atas nama inisial YL, (LK), umur 17 thn, Pekerjaan Tidak ada, Agama Kahtolik, Alamat Jln. Haji Ulakma Sinaga Kec. Siantar Kab. Simalungun dan atas nama inisial MTS Als CON, (LK), Umur 23 thn, Pekerjaan Tidak ada, Agama Kahtolik, Alamat Jln. Mangga Ujung Kel. Parhorasan Nauli Kec. Siantar marihat memiliki 4 bungkus lipatan kecil kertas nasi yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja berserta sejumlah barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara narkotika tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP JURIADI, SH. MH menjeslakan bahwa penangkapan tersangka terjadi pada hari Minggu, (20-05-2018) yang bersumber dari informen Sat Res Narkoba Polres Simalungun bahwasanya di daerah Jl. Hj ulakma Sinaga Nagori rambung merah Kec. Siantar Kab. Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
ADVERTISEMENT
Sekira pukul 21.00 wib langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya benar terlihat ada seorang laki2 yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berdiri didepan salah satu warnet di Jl. Haji Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kec. Siantar Kab. Simalungun. Pada saat itu juga pelaku diamankan dan melakukan penggeledahan kemudian dilakukan interogasi ianya mengaku bernama inisial YL als YUDA dan pada saat diinterogasi YUDA tampak gugup dan akhirnya mengaku sedang menunggu seseorang temannya yang memesan narkotika jenis ganja kepadanya.
Pelaku mengaku menyimpan Narkoba dipinggir jalan didepan rumahnya yang beralamat Jl. Hj Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kec. Siantar Kab. Simalungun. Tersangka YUDA dibawa tempat yang disebutnya dan dari lokasi ditemukan barang bukti Narkotika jenis Ganja. Kemudian kembali dilakukan interogasi terhadap YUDA darimana ia memperoleh Narkotika jenis ganja tersebut ianya mengaku memperolehnya dari seorang temannya bernama inisial (M) yang beralamat di Kota Pematang Siantar. Selanjutnya atas penghunjukan daripada YUDA langsung bergerak menuju TKP dan dari dalam rumah tempat tinggal (M).
ADVERTISEMENT
Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama MTS als CON dan ketika dipertemukan dengan YUDA, M als CON tidak bisa lagi mengelak dan mengakui perbuatannya yaitu ada memberikan Narkotika jenis ganja kepada YUDA sebanyak 5 paket kecil seharga Rp. 50.000 dan M als CON juga mengakui mendapat upah dari YUDA sebanyak 1 paket kecil ganja. Sampai saat ini masih tetap dilakukan upaya pencarian terhadap jaringan narkoba lainnya. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.
***humas/bagops/simal***