20 Rumpon Ilegal yang Dibuat Nelayan Filipina Ditertibkan di Perairan Indonesia

Trubus ID
Media online kekinian yang menyajikan informasi seputar gaya hidup hijau yang ramah lingkungan dan peristiwa terkait alam, lingkungan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat untuk bumi kita yang lebih hijau dan lestari
Konten dari Pengguna
18 April 2019 0:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Trubus.id -- Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya melindungi perairan Indonesia dari tangan para pencuri ikan asing. Tak hanya kapal penangkap ikan asing pelaku ilegal fishing, upaya perlindungan juga dilakukan dengan menertibkan rumpon-rumpon ilegal yang dipasang warga negara asing.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, belum lama ini 20 rumpon ilegal ditertibkan. Rumpon yang belakangan diketahui dipasang oleh warga negara Filipina itu ditertibkan dari Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.
Penertiban sendiri dilakukan Kapal Pengawas Perikanan KKP. Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, penertiban rumpon-rumpon tersebut dilaksanakan Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinakhodai Kapten Eko Priyono dan KP Hiu 15 dengan nakhoda Aldi Firmansyah. 
"Proses penertiban oleh KP Orca 04 dilaksanakan pada 10 April 2019 atas 4 rumpon dan pada 11 April 2019 atas 12 rumpon. Rumpon-rumpon tersebut ditemukan sekitar 1 mil laut masuk ke wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/4).
ADVERTISEMENT
Ia melanjutkan, proses penertiban yang dilakukan oleh KP Hiu 15 dilakukan pada 10 April 2019 atas 4 rumpon yang dipasang sekitar 6 mil laut masuk ZEEI tanpa izin dan diduga juga dimiliki oleh nelayan Filipina.
"Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina," ungkap Agus.
Sebanyak 20 rumpon tersebut akan dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara. Operasi penertiban rumpon tersebut merupakan hasil dari integrasi pengawasan dengan operasi udara (air surveillance), di mana data-data yang dihasilkan oleh operasi udara menjadi sumber informasi bagi KPP untuk melakukan proses penertiban.
ADVERTISEMENT
Penertiban rumpon-rumpon tersebut menambah jumlah rumpon yang telah ditertibkan di perairan perbatasan Indonesia-Filipina. Tercatat, sebanyak 29 rumpon ilegal yang diduga kuat milik warga Filipina telah ditertibkan sepanjang Januari sampai April 2019.
"Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR)," ujar Agus. [RN]