Konten dari Pengguna

3 Pemburu Harimau Sumatera Diringkus Saat Pasang Jerat di Hutan Seluma

Trubus ID
Media online kekinian yang menyajikan informasi seputar gaya hidup hijau yang ramah lingkungan dan peristiwa terkait alam, lingkungan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat untuk bumi kita yang lebih hijau dan lestari
8 Desember 2018 0:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Provinsi Bengkulu, Darwis Saragih mengatakan, tersangka berinisial EE diamankan saat memasang jerat di Desa Sekalak, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, Senin (3/12) sore.
Baca Lainnya :
"Ada informan memberitahu tentang aksi penjeratan tersebut. Saat itu tim menemukan 3 orang tersangka, namun 2 di antaranya melarikan diri," kata Darwis di Bengkulu, Selasa (4/12).
Dari tangan pelaku tersebut, tambah Darwis, petugas mengamankan barang bukti berupa jerat harimau dan sepucuk senjata api rakitan (kecepek).
Berdasarkan hasil introgasi, pelaku pernah berhasil menangkap seekor harimau sumatera sekitar enam bulan lalu. Hasil tangkapan dari perburuan tersebut dijual kepada pengepul asal Lampung yang saat itu datang langsung ke lokasi.
ADVERTISEMENT
Baca Lainnya :
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polres Seluma. Karena ulahnya, mereka akan dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Tim terus mendalami jaringan pelaku dan pasar gelap penjualan harimau sumatera tersebut," ujarnya. [RN]