Angkut Kayu Ilegal, Yudi dan Kernetnya Diringkus Polisi

Trubus ID
Media online kekinian yang menyajikan informasi seputar gaya hidup hijau yang ramah lingkungan dan peristiwa terkait alam, lingkungan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat untuk bumi kita yang lebih hijau dan lestari
Konten dari Pengguna
29 November 2018 0:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Truk bernomor polisi DK 9301 CA yang dikemudian Yudi dihentikan polisi bukan karena Yudi tidak memiliki SIM. Yah, truk itu dihentikan terkait muatan kayu yang mereka angkut.
Baca Lainnya :
Diduga kuat, puluhan kayu jati dan sonokeling yang mereka bawa, adalah kayu ilegal hasil perambahan hutan. Dugaan ini sendiri muncul lantaran Yudi dan DK tidak bisa menunjukan surat dokumen kayu yang mereka bawa.
Kedua warga Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso itu pun langsung digiring ke Mapolres Situbondo. Truk berikut 34 batang kayu jati dan 15 balok kayu sonokeling yang mereka bawa juga diamankan sebagai barang bukti.
Baca Lainnya :
ADVERTISEMENT
"Dua pelaku diamankan dan sekarang masih dimintai keterangan. Untuk pemilik kayunya sendiri masih dalam pengejaran," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo, Minggu (25/11).
Dalam pemeriksaan Yudi mengaku dia hanya disuruh seseorang berinial BR, warga Kecamatan Arjasa untuk membawa kayu-kayu tersebut dari pinggiran hutan. Sekali angkut, Yudi dibayar Rp400 ribu. Kayu-kayu itu dimuat dari kawasan hutan setempat, dengan jarak sekitar 2 km dari jalan desa. Namun demikian, pihak kepolisian masih mendalami keterangan Yudi dan DK. Sementara itu, polisi juga masih memburu BR yang diakui Yudi sebagai pemiliknya. [RN]