Dalam Dua Hari, KKP Tangkap Dua Kapal Pencuri Ikan dari Malaysia

Trubus ID
Media online kekinian yang menyajikan informasi seputar gaya hidup hijau yang ramah lingkungan dan peristiwa terkait alam, lingkungan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat untuk bumi kita yang lebih hijau dan lestari
Konten dari Pengguna
11 April 2019 0:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Trubus.id -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal yang dididuga mencuri ikan di Perairan Indonesia dekat Selat Malaka. Dua kapal pencuri ikan tersebut berbendera Malaysia.
ADVERTISEMENT
"Dua hari berturut-turut kami menangkap dua kapal pencuri ikan dari Malaysia. Mereka ditangkap oleh kapal pengawas perikanan yang berbeda di WPP-NRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, di Jakarta, Minggu (7/4).
Kapal bernama KM. PKFA 7836 yang pertama kali ditangkap oleh KP. Orca 02 pada Sabtu (6/4) sekitar pukul 11.45 WIB. Kapal berukuran 82,47 GT tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan empat anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Kemudian, KP. Orca 02 yang dinakhodai Sutisna Wijaya mengawal kapal dan seluruh awaknya ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
ADVERTISEMENT
Dan, pada Minggu (7/4) pukul 06.30 WIB, KP. Hiu Macan Tutul 02 yang dinakhodai Ilman Rustam, berhasil menangkap KM. PKFA 7747. Ada lima awak kapal berkewarganegaraan Myanmar di kapal tersebut. Saat itu juga, kapal dan seluruh awaknya dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan di Sumatra Utara untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan.
"Kedua kapal yang ditangkap di WPP-NRI Selat Malaka tidak memiliki dokumen perizinan. Selain itu, mereka menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang di Indonesia yakni jaring trawl," tutur Agus, dikutip dari Antara.
Kedua kapal diduga melanggar undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009.
ADVERTISEMENT
"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," kata Agus. [DF]