Didemo, KLHK Paparkan Alasan Kenapa 3 Burung Ini Tidak Lagi Dilindungi

Trubus ID
Media online kekinian yang menyajikan informasi seputar gaya hidup hijau yang ramah lingkungan dan peristiwa terkait alam, lingkungan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat untuk bumi kita yang lebih hijau dan lestari
Konten dari Pengguna
10 September 2018 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Trubus.id -- Senin (10/9) pagi, puluhan aktivis yang tergabung dalam Yayasan Terbang Indonesia - Flight, mendatangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) di Jakarta. Kedatangan mereka untuk meminta KLHK agar mengembalikan 3 jenis burung yang baru saja dikeluarkan dari daftar satwa dilindungi dalam Permen LHK Nomor 20/2018.
ADVERTISEMENT
Kedatangan demonstran kemudian diterima Kepala Seksi Monitoring Sumberdaya Genetik KLHK, Wiwied Widodo. Kepada perwakilan penggerak aksi, ia menjelaskan, perubahan status burung murai batu, jalak suren dan cucak rawa didasari oleh potensi pengembangan populasi di tempat budidaya.
"Iya, tiga jenis itu sudah dikeluarkan, itu 'kan sudah ada statement dari Bu Menteri (Siti Nurbaya Bakar) di pertemuan di Bogor, sudah final, tinggal menunggu diundangkan saja," jelas Widodo di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (10/9).
Baca Lainnya : 3 Jenis Burung Dikeluarkan dari Daftar Satwa Dilindungi, Ini Penjelasan KLHK
Di kesempatan yang sama, ia juga memaparkan beragam pertimbangan yang membuat ketiga burung tersebut dikeluarkan dari daftar satwa dilindungi. 
ADVERTISEMENT
"Pertimbangannya, satu, potensi yang ada di masyarakat itu bisa dianggap sebagai peluang untuk membudidayakan," terangnya.
Jumlah populasi memang menjadi alasan pemerintah menjadikan salah satu jenis satwa liar harus masuk dalam status dilindungi di Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018. Bahkan, di dalam peraturan menteri itu, disebutkan bahwa ketiga burung tersebut di atas termasuk satwa dilindungi lantaran jumlah populasinya yang kian berkurang.
Namun demikian, menurut Widodo, populasi ketiga burung tersebut justru banyak ditemukan di tempat budidaya. Hal ini yang menjadi alasan pemerintah untuk merevisi Permen No 20/2018.
"Mereka (budidaya) adalah potensi untuk memperkaya diri kita, nanti tinggal Permennya diperkuat," ujar Widodo.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Widodo menyebut tak menutup kemungkinan akan terjadi perubahan pada aturan berikutnya. Menurutnya, status ketiga burung itu bisa saja dikategorikan kembali menjadi satwa dilindungi, tergantung populasi mereka di lapangan.
Baca Lainnya : Populasi Burung Menurun 50 Persen, Dasar Keluarnya Permen LHK P20/2018
"Untuk saat ini memang masih belum bisa diubah. Kita sampaikan kepada teman-teman pembela bahwa data dari mereka kita tampung dan jadikan pertimbangan," kata Widodo.
Sementara itu, menurut perwakilan FLIGT, sejak awal september 2018, status ketiga jenis burung tersebut sudah dihapuskan dari daftar satwa dilindungi. Mereka menyebut, perubahan status itu berlaku tak sampai dua bulan Permen tersebut dikeluarkan. FLIGHT menilai, status ketiga jenis burung itu diduga respons KLHK terhadap "Kicaumania" atau kelompok penjual burung kicau yang merasa dirugikan akibat peraturan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Padahal, data dari International Union for Conservation of Nature dan Birdlife International menyebutkan, selama 10 tahun terakhir, populasi Cucak Rowo berkurang sekitar 50-79% dan disinyalir hanya 2.500 ekor yang masih bertahan di alam. [RN]