Evaluasi 2,3 Juta Hektare Sawit Berujung Penundaan Izin Baru Usaha Perkebunan Selama 3 Tahun

Trubus ID
Media online kekinian yang menyajikan informasi seputar gaya hidup hijau yang ramah lingkungan dan peristiwa terkait alam, lingkungan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat untuk bumi kita yang lebih hijau dan lestari
Konten dari Pengguna
21 November 2018 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Trubus.id -- Pemerintah berencana membenahi seluruh perkebunan supaya memenuhi standar di dunia internasional sebagai perkebunan berkelanjutan. Pembenahan itu termasuk pembenahan bagi perkebunan skala kecil, menengah, dan besar. 
ADVERTISEMENT
"Sebagai langkah awal, pemerintah akan mendata dan mengevaluasi seluruh aktivitas perkebunan yang ada, baik yang sudah mengantongi izin maupun yang masih dalam proses. Lalu, salah satu perkebunannya adalah perkebunan kelapa sawit," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta. 
Darmin menjelaskan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, pemerintah kini mulai melakukan pembenahan perijinan untuk sektor perkebunan.
Baca Lainnya : Kawanan Gajah Liar Rusak 10 Hektare Perkebunan Warga Bencah Kulubi
Terkait instruksi presiden tentang moratorium kepala sawit, Darmin menjelaskan bahwa hal itu tidak dapat diartikan pemerintah akan berhenti menambah produksi kelapa sawit. Menurutnya, pemerintah akan memberi waktu tiga tahun untuk membenahi berbagai persoalan yang ada di perkebunan sawit.
ADVERTISEMENT
"Termasuk juga di antaranya kalau dia masuk kawasan hutan, juga hal lain misalnya perkebunan rakyat yang belum terdaftar sama sekali. Perkebunan menengah besar juga ada yang belum terdaftar, terutama menengah ada yang tidak terdaftar dengan baik," jelas Darmin.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya telah ditugaskan mengevaluasi izin pemanfaatan lahan hutan untuk kebun yang masih dalam proses atau yang belum rampung. Area yang sedang dievaluasi yaitu kebun di dalam kawasan hutan yang belum ada izinnya. Sementara perijinan untuk perkebunan kelapa sawit mencapai sekitar 2,3 juta hektare. 
Baca Lainnya : Dirjen Perkebunan Kementan Yakin Target Peremajaan Sawit Rakyat 185 Ribu Hektare Tercapai
Terkait evaluasi yang akan dilakukan, bakal tidak terbatas pada perkebunan kelapa sawit saja, melainkan menyasar kebun-kebun lain yang ada di dalam kawasan hutan. Pihaknya juga akan mengecek pemanfaatan lahan hutan untuk kebun yang telah mendapat izin namun tidak diketahui apakah sudah membuka lahan atau belum.
ADVERTISEMENT
Untuk tahap awal, kementerian terkait memverifikasi data kawasan hutan untuk kebun kelapa sawit, peta izin usaha perkebunan, dan perizinan terkait lainnya. Proses evaluasi tersebut ditargetkan berjalan maksimal dalam waktu tiga tahun. Selama proses evaluasi berlangsung, Siti menekankan, tidak ada izin baru yang dikeluarkan untuk pembukaan kebun kelapa sawit.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, setidaknya ada 11 juta ha lahan yang tercatat sebagai land cover atau tutupan lahan dengan berbagai macam kebun di dalamnya, termasuk kelapa sawit. [NN]