Konten dari Pengguna

Jual Owa Sumatera dan Lutung Jawa di Media Sosial, Anan Diringkus Polisi

Trubus ID
Media online kekinian yang menyajikan informasi seputar gaya hidup hijau yang ramah lingkungan dan peristiwa terkait alam, lingkungan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat untuk bumi kita yang lebih hijau dan lestari
30 April 2019 0:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Trubus.id -- Anan (20) terpaksa diamankan polisi. Warga Kecamatan Bangsri, Jepara, Jawa Tengah ini diringkus karena ulahnya memperdagangkan satwa dilindungi. Dari tangan sopir lintas Jawa-Sumatra ini, jajaran Polres Jepara berhasil mengamankan beberapa satwa dilindungi seperti kera Macaca, owa Sumatera dan Lutung Jawa.
ADVERTISEMENT
Kepada petugas, Anan mengaku menjajakan satwa dilindungi itu melalui media sosial facebook serta aplikasi perpesanan whatsapp. Hasilnya, barang yang dibelinya pedagang liar di pinggiran jalan bisa sampai ke tangan pemesannya.  
"Dalam keterangannya, pelaku sudah empat bulan melakukan jual beli satwa. Ia mengaku satwanya itu dibeli dari penjual untuk kemudian dijual kembali," ujar Kasat Reskrim Polres Jepara AKP, Mukti Wibowo saat gelar perkara di Mapolres Jepara, Jumat (26/4).
Kepada polisi Anan mengaku, tidak mengambil untung dari setiap satwa dilindungi yang ia jual. Padahal ia mengakui perbuatannya itu melanggar hukum. 
"Saya kerjanya sopir lintas Sumatera-Jawa. Saya belinya dari penjual di pinggir-pinggir jalan, lalu saya jual lagi. Kalau ini (empat kera) sebenarnya pesanan, tapi tak diambil-ambil. Kalau ini saya tahu hewan yang dilindungi, tapi bagaimana, wong ada yang pesan. Saya beli sekitar Rp800 ribu. Saya jual segitu, tidak ambil untung," terang Anan.
ADVERTISEMENT
Namun, keterangan Anan langsung dibantah anggota Benfica, sebuah kelompok pemerhati satwa. Mereka menyebut bahwa harga seekor satwa yang dijual oleh pelaku, bisa mencapai Rp 10 juta.
"Untuk Owa Sumatra dan Lutung Jawa harganya mahal. Sekitar Rp8-10 juta rupiah untuk Owa dan Rp3-4 juta rupiah untuk Lutung Jawa. Sementara untuk makaka harganya ratusan ribu," tutur anggota Benfica yang enggan disebut namanya.
Ia menjelaskan, untuk jenis Owa Sumatra dan Lutung Jawa merupakan hewan dilindungi Apendix 1. Sementara Macaca tidak. Namun hal itu perlu dikhawatirkan, sebab modus yang digunakan oleh penjual satwa dilindungi semakin canggih.
Namun apapun alasannya, Anan kini terancam penjara dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. Sementara satwa dagangannya juga akan diserahkan pada BKSDA Jawa Tengah untuk kemudian dilepasliarkan kembali.
ADVERTISEMENT
"Tersangka dijerat dengan Pasal 21 undang-undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam. Ia terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta," terang Kasat lagi. [RN]