Luas Perhutanan Sosial di Sumbar Masih Bisa Bertambah

Trubus ID
Media online kekinian yang menyajikan informasi seputar gaya hidup hijau yang ramah lingkungan dan peristiwa terkait alam, lingkungan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat untuk bumi kita yang lebih hijau dan lestari
Konten dari Pengguna
20 Juni 2019 0:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Trubus.id -- Luas areal hutan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan perekonomian melalui program Perhutanan Sosial di Sumatera Barat (Sumbar) bisa bertambah karena masih tersisa cadangan sekitar 100 hektare.
ADVERTISEMENT
"Kita telah mengalokasikan 500 ribu hektare areal hutan untuk Perhutanan Sosial, tetapi sesuai Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) potensinya sekitar 610.688 hektare. Jadi bisa saja bertambah," kata Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi Usama Putra di Padang.
Saat ini, menurutnya dari luas areal yang telah dialokasikan, realisasi distribusi Perhutanan Sosial telah mencapai 260 ribu hektare jumlah itu termasuk untuk satu hutan adat yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pengusulan sisanya akan dilanjutkan secara bertahap sesuai mekanisme.
Ia menyebut Pemprov Sumbar memiliki komitmen yang kuat untuk merealisasikan program Perhutanan Sosial karena selain bisa memberikan nilai tambah ekonomi pada masyarakat juga terbukti bisa menjaga hutan dari penebangan liar.
Pelaksanaan program itu telah didukung dengan Peraturan Gubernur No. 52 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial yang membuka kemungkinan bergabungnya lintas sektoral untuk memaksimalkan hasil yang didapat.
ADVERTISEMENT
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selain Dinas Kehutanan, seperti Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Dinas Koperasi dan UKM maupun Dinas Pariwisata bisa berperan aktif dalam mendukung pengembangan program Perhutanan Sosial.
Mekanismenya bisa dalam bentuk bantuan ataupun pendampingan sehingga jenis usaha yang dikembangkan kelompok masyarakat dalam Perhutanan Sosial tersebut bisa cepat berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomiannya.
Perhutanan sosial mulai dilaksanakan pada 2007, namun hingga tahun 2014, program ini berjalan tersendat.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat selama periode 2007 hingga 2014, hutan yang terjangkau akses kelola masyarakat hanya seluas 449.104,23 hektare.
Namun, dalam empat tahun terakhir distribusi lahan hutan untuk masyarakat tersebut berjalan baik dan sudah mencapai 3,07 juta hektare dari Peta Indikasi Area Perhutanan Sosial (PIAPS). Dilansir dari Antaranews.
ADVERTISEMENT