Penyayang Binatang Didenda Rp15 Juta Per Bulan karena Memberi Makan Anjing Liar

Trubus ID
Media online kekinian yang menyajikan informasi seputar gaya hidup hijau yang ramah lingkungan dan peristiwa terkait alam, lingkungan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat untuk bumi kita yang lebih hijau dan lestari
Konten dari Pengguna
23 April 2019 0:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hewan-hewan, baik yang dipiara maupun yang hidup liar, idealnya mereka mendapatkan kesejahteraan juga, seperti manusia. Namun seorang penyayang binatang di Mumbai dijatuhi hukuman denda Rs 75.000 atau sekitar Rp15 juta per bulan. Alasannya?  Karena ia memberi makan pada anjing-anjing liar.
ADVERTISEMENT
Peristiwa aneh ini terjadi di wilayah Kandivali, Mumbai. timesnownews.com menulis, Mitesh Bora, kepala perumahan mengatakan, keputusan ini telah disepakati warga setempat sejak beberapa bulan lalu.  
Bora menyatakan, ia tidak menentang hak-hak binatang atau pecinta hewan tetapi peraturan di wilayah tersebut telah menyepakati untuk tidak memberi makan hewan-hewan liar di dalam perumahan. Anjing-anjing tesebut tak hanya menimbulkan polusi suara namun juga  menimbulkan masalah kebersihan.
Keputusan ini diambil setelah ia menerima keluhan dan persetujuan dari mayoritas warga.
Sementara itu, warga dan penyayang binatang Neha Datwani mengatakan, karena anjing liar ini ia harus membayar tagihan yang sangat mahal.  Ia mengaku, anjing-anjing yang dianggap liar ini  lahir di dalam perumahan dan dia telah merawat mereka sejak lahir.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya ia telah mendekati beberapa organisasi pembela hak-hak hewan tetapi permintaanya ini tak pernah ada yang mendengar.
"Saya berencana pindah dari kota ini dan dan saya tidak akan membayar denda karena memberi makan anjing liar, "katanya.