Rebranding Koperasi Harus Meliputi Perbaikan Manajemen dan Tata Kelola

Trubus ID
Media online kekinian yang menyajikan informasi seputar gaya hidup hijau yang ramah lingkungan dan peristiwa terkait alam, lingkungan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat untuk bumi kita yang lebih hijau dan lestari
Konten dari Pengguna
4 Juli 2019 0:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rebranding Koperasi Harus Meliputi Perbaikan Manajemen dan Tata Kelola

ADVERTISEMENT
Trubus.id -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menginginkan koperasi yang melakukan rebranding juga menerapkan perbaikan manajemen dan tata kelola dalam internal koperasinya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikemukakan langsung oleh Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Luhur Pradjarto dalam acara penyelarasan dan sinergi program pemberdayaan Koperasi dan UKM antara Pusat dan Daerah sekaligus bimbingan teknis kepada pengurus Koperasi dan UMKM di Purwokerto, Sabtu (30/6).
Dikatakannya, langkah rebranding sebagai salah satu upaya reformasi koperasi harus diikuti dengan perubahan manajemen dan tata keloka koperasi.
“Rebranding koperasi tidak hanya dilakukan dengan merubah imej atau mengganti nama, tetapi juga dibarengi dengan perubahan manajemen dan tata kelola,” ujarnya.
Dirinya juga mengingatkan kepada pembina koperasi di kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Tengah bahwa penting untuk menjadikan koperasi yang transparan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, menurutnya pengurus harus memahami apa fungsi koperasi sebagai organisasi dan apa yang perlu dilakukan pengurus dalam hal koperasi sebagai lembaga.
Ditegaskan Luhur, koperasi sebagai organisasi, maka pengurus menyusun visi dan misi, standar operasional manajemen, tugas dan fungsi pengurus, pengawas, manajer dan karyawan, menyusun strategi untuk mencapai visi dan misi koperasi.
“Sedangkan dalam hal koperasi sebagai lembaga, antara lain adalah bagaimana agar koperasi dapat melayani kebutuhan anggota, memberikan pendidikan, memasarkan produk anggota guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota yang pada akhirnya meningkatkan kinerja koperasi,” katanya.
Jika kedua hal tersebut dapat dipahami oleh pengurus, Luhur menilai akan memudahkan dalam pencapaian Good Cooperative Governance (GCG) yaitu keterbukaan, akuntabel, pertanggungjawaban, kemandirian, dan keadilan.
ADVERTISEMENT
Dirinya juga mengatakan pengurus koperasi harus dapat menyajikan laporan keuangan dengan benar sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan (SAK) yang berlaku bagi koperasi, termasuk UMKM karena sudah ada standar akutansi untuk UMKM.
Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) dimintanya agar dioptimalkan dengan baik dalam membantu pelaksanaan pemberdayaan koperasi. “Untuk itu, harus dilakukan pemantauan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” ujarnya.
Laporan dari daerah menunjukan bahwa jumlah koperasi yang melaksanakan RAT dari tahun ke tahun berkisar di angka 50-55 persen.
Oleh karena RAT merupakan tolok ukur aktif tidaknya suatu koperasi, maka Dinaskop dan UKM Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah harus melaporkan pelaksanaan RAT koperasi. “Dengan RAT yang rutin dilaksanakan setiap tahun, diharapkan akan terwujud suatu GCG,” tegas Luhur.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMK, Wisnu Hermawanto mengapresiasi Kementerian Koperasi dan UKM yang telah memilih Kabupaten Banyumas sebagai tempat pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis sekaligus sinkronisasi penyelarasan dan sinergi kegiatan pemberdayaan Koperasi dan UKM.
Ia berpesan kepada pengurus koperasi dan UMKM yang mengikuti Bimbingan Teknis, agar benar-benar mengikuti dan menyimak dengan baik terhadap materi materi yang diberikan oleh para pemateri.
“Karena tata kelola koperasi yang baik sangat diperlukan guna menguatkan kelembagaan sebuah koperasi,” pungkasnya dilansir Antaranews. [NN]