Selain Amerika, 187 Negara Sepakati Kerangka Kerja Perangi Sampah Plastik Dunia

Trubus ID
Media online kekinian yang menyajikan informasi seputar gaya hidup hijau yang ramah lingkungan dan peristiwa terkait alam, lingkungan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat untuk bumi kita yang lebih hijau dan lestari
Konten dari Pengguna
17 Mei 2019 0:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Trubus.id -- Hampir seluruh negara di dunia akhirnya bersepakat untuk berpartisipasi dalam mengurangi sampah plastik di muka bumi. Menurut badan perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), ada 187 negara yang telah sepakat untuk mengontrol pengelolahan sampah plastik antara perbatasan nasional, dalam upaya untuk mengangkat isu mengenai krisis plastik yang ada di dunia. 
ADVERTISEMENT
Namun demikian, kesepakatan ini tidak berlaku bagi Amerika Serikat (AS) dan negara-negara yang ada didalamnya. 
Dalam kerangka global perang terhadap limbah pastik ini, perdagangan global sampah plastik dibuat lebih transparan dan diatur dengan baik. Tak hanya itu, pengelolaannya juga dipastikan lebih aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan. 
Sampah plastik yang dibuang ke dalam tanah, terkadang mengapung karena genangan air hujan. Dampaknya, sampah-sampah ini bisa menjerat, atau termakan satwa liar, hingga mengakibatkan kematian pada satwa. 
Pemimpin Program Lingkungan PBB, Rolph Payet mengatakan "bahwa perjanjian bersejarah yang selalu dikaitkan dengan konvensi Basel yang didukung PBB, berarti negara-negara lain harus memantau dan melacak pergerakan sampah plastik diluar perbatasan mereka", dikutip abc.net.au.
ADVERTISEMENT
Dengan kesepakatan tersebut, produk-produk yang digunakan dalam beragam industri, seperti perawatan kesehatan, teknologi, aerospace, fashion, makanan dan minuman. Kesepakatan ini sendiri akan menjadi peraturan baru dan membutuhkan waktu satu tahun masa berlakunya. 
"Negara-negara telah memutuskan untuk melakukan sesuatu yang akan  menjadi tindakan nyata di lapangan. Negara-negara harus mencari cara mereka sendiri untuk mematuhi perjanjian tersebut," terang Payet.
Bahkan beberapa negara yang tidak menandatanganinya, seperti AS, dapat terdampak oleh kesepakatan ketika mereka mengirim sampah plastik ke negara-negara yang setuju dengan kesepakatan tersebut.
Payet sendiri memuji Norwegia karena memimpin inisiatif yang pertama kali diterbitkan pada bulan September lalu ini. Suatu perjanjian menetapkan langkah tradisional PBB untuk kesepakatan semacam itu. 
ADVERTISEMENT
"Kerangka tersebut bersejarah dalam mengikat secara hukum", kata Payet 
Media Jerman melaporkan, bahwa pemerintah Berlin mengusulkan melangkah lebih jauh dari perjanjian, dengan melarang semua kantong plastik. 
"Jerman seharusnya tidak menunggu Eropa dan harus segera melarang kantong plastik sekali pakai," kata Menteri Pembangunan Jerman, Gerd Müller.
Perjanjian tersebut kemungkinan akan mendorong agen bea cukai, mencari limbah elektronik atau jenis limbah berbahaya lainnya lebih banyak dari sebelumnya. [RN]