Teror Patroli KKP, Kapal dan Helikopter Pemerintah Malaysia Masuki 17 Mil Wilayah Perairan Indonesia

Trubus ID
Media online kekinian yang menyajikan informasi seputar gaya hidup hijau yang ramah lingkungan dan peristiwa terkait alam, lingkungan, sosial, serta pemberdayaan masyarakat untuk bumi kita yang lebih hijau dan lestari
Konten dari Pengguna
15 April 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Trubus.id -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) untuk melayangkan nota protes kepada pemerintah Malaysia. Hal tersebut sebagai tindaklanjut terhadap teror kapal dan helikopter Malaysia saat kapal patroli KKP menangkap kapal asing ilegal di Selat Malaka, 3 April dan 9 April 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP, Agus Suherman mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh kapal dan helikopter milik Pemerintah Malaysia yang memasuki wilayah Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan.
"Kapal Maritim Malaysia jenis speedboat dengan nama PENGGALANG 13 melakukan manuver dan mendekati kapal tangkapan KP. Hiu 08 pada posisi 04o 17.327' N, 99o 35.45' atau dengan pengertian berada 17,1 NM dari batas Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI). Kapal Maritim Malaysia meminta KP Hiu 08 untuk melepaskan dua kapal yang ditangkap, " jelas Agus di Gedung Mina Bahari IV, KKP, Jakarta, Kamis (11/4).
ADVERTISEMENT
Menurut Agus, hal itu termasuk bentuk obstruction of justice (merintangi proses hukum) dengan menghalangi KP. Hiu 08 dan KP. Hiu Macan Tutul 02 yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya, berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Agus menerangkan kronologis  teror dua kejadian dalam waktu berdekatan tersebut. Pada  tanggal 3 April kapal PENGGALANG 13 mendesak kapal Kapal Hiu 08 agar melepaskan ke dua kapal yang ditangkap. Negosiasi tersebut ditolak oleh KP.Hiu 08 dan tak lama berselang tiga helikopter Malaysia terbang mengitari KP. Hiu 08 dan kedua kapal tangkapan yang sedang digiring menuju PSDKP Belawan. 
ADVERTISEMENT
"Kapal PENGGALANG 13 sempat terus mendesak dan meminta satu kapal saja dilepaskan tetapi negosiasi tidak berhasil. Penggalang 13 beserta 3 helikopter meninggalkan KP. Hiu kembali ke perairan Malaysia," tambahnya. 
Ditambahkan Agus, peristiwa teror tersebut kembali terulang pada tanggal 9 April 2019. Saat KP. Hiu Macan Tutul 02 membawa 2 kapal tangkapan kapal asing, pada posisi 03o 22.705’ atau 10 NM dari batas ZEE Indonesia. Saat itu kembali hadir helikopter agensi Penguatkuasaan Malaysia (APMM) yang terbang rendah mengitari mereka.
Melalui komunikasi radio channel 16 mereka meminta kepada kepada KP. Hiu Macan Tutul 02 agar kedua kapal berbendera Malaysia tersebut dilepaskan. Setelah dilakukan penolakan, helikopter APMM meninggalkan lokasi.
ADVERTISEMENT
"Helikopter APMM tersebut sempat berputar putar mengitari KP. Hiu Macan Tutul 02 untuk melakukan intervensi. Selanjutnya Kp. Hiu Macan Tutul 02 tetap melanjutkan pelayaran membawa kedua kapal tangkapan ke Pangkapalan PSDKP batam," ucapnya lagi. 
Agus kembali menambahkan untuk mencegah hal tersebut kembali terulang, KKP bersama-sama dengan TNI AL dan Badan Keamanan Laut RI, akan lebih menggiatkan kegiatan patroli di wilayah ZEEI Selat Malaka. Kehadiran kapal TNI AL dan Badan Keamanan Laut diyakini mampu menangkal dan melawan segala tindakan yang merupakan rintangan bagi penegakan kedaulatan Indonesia terutama di Wilayah Natuna Utara. [RN]