Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Viral Kopi Luwak Terbakar Saat Disulut Api, Begini Penjelasan BPOM RI
2 Oktober 2018 6:50 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
Tulisan dari Trubus ID tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Trubus.id -- Sudah beberapa hari belakangan, sebuah video viral di media sosial dan membuat resah masyarakat, khususnya penikmat kopi. Yah, dalam video itu dua orang pria membakar dua merek bubuk kopi instan. Satu di antara dua bubuk kopi itu diketahui merupakan bubuk kopi bermerek Luwak.
ADVERTISEMENT
Pada saat bubuk kopi Luwak dibakar, api terlihat langsung menyala terang dan besar. Sementara saat bubuk kopi merek lainnya dibakar, api tak terlihat membesar. Menanggapi video itu, Balai Pengawa Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) melalui akun resminya langsung memberi penjelasannya.
Di akun instagram resmi BPOM RI di @bpom_ri dan di situs resminya di pom.go.id dijelaskan, berdasarkan pengelompokan produk pangan, Kopi Luwak termasuk dalam kategori minuman serbuk kopi gula krimer, dengan komposisi produk antara lain gula, krimer nabati dan kopi bubuk instan.
Produk itu sendiri diakui telah melalui evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM RI serta telah mendapatkan nomor izin edar.
Terkait membesarnya api ketika produk kopi itu dibakar, BPOM menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena produk tersebut berbentuk serbuk, ringan dan berpartikel halus serta mengandung minyak dan memiliki kadar air yang rendah. Karena itulah produk tersebut dapat dengan mudah terbakar dan menyala.
ADVERTISEMENT
BPOM RI juga sebelumnya telah menjelaskan bahwa produk makanan yang memiliki rantai karbon (ikatan antar atom karbon), kadar air rendah, terutama yang berbentuk tipis dan berpori dapat terbakar atau menyala jika disulut dengan api.
Ditambahkan juga, sebenarnya di sekitar kita banyak produk makanan lain yang bisa dengan mudah terbakar. Contohnya terigu, kopi bubuk, kopi krimer, merica bubuk dan lain-lain. Namun menurut BPOM RI, hal ini tidak menandakan bahan makanan itu berbahaya atau tidak aman dikonsumsi.
BPOM RI juga menegaskan, pihaknya sudah melakukan evaluasi keamanan, mutu dan gizi pangan termasuk pada bahan yang digunakan untuk membuat pangan olahan sebelum pangan olahan itu diedarkan dan memberikan nomor izin edar (MD atau ML) yang dicantumkan pada labelnya.
ADVERTISEMENT
Karena itu, apabila produk pangan tersebut sudah memiliki nomor izin edar BPOM RI, berarti produk tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat. [RN]