news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

1 Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Jadi Tersangka

Konten Media Partner
22 Februari 2020 17:25 WIB
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto. Foto: Erfanto.
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto. Foto: Erfanto.
ADVERTISEMENT
Polda DIY telah menetapkan 1 orang pembina pramuka sebagai tersangka dalam tragedi meninggalnya siswa SMP Negeri 1 Turi ketika mengikuti Susur Sungai Sempor dalam kegiatan Pramuka yang digelar Jumat (21/2/2020).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, mengatakan dalam peristiwa ini pihaknya telah memeriksa 13 orang masing-masing 7 orang dari pembina Pramuka, 3 orang warga, 3 orang dari Pramuka Kwarcab Sleman. 3 orang warga yang diperiksa adalah dari penggerak wisata yang ada di kawasan tersebut sementara 3 orang lain adalah dari perwakilan kwarcab Sleman diperiksa untuk lebih mengetahui sop dalam Pramuka.
"Jadi yang dari kwarcab kita periksa untuk mengetahui standar keamanan pelaksanaan Pramuka seperti susur sungai tersebut," tutur Yuli, saat ditemui di Pos DVI di Puskesmas I Turi, Sabtu (22/2/2020).
Dari pemeriksaan sementara diketahui jika 7 orang pembina Pramuka tersebut 6 orang mengantar para siswa ke sungai. Dari 6 orang tersebut 4 di antaranya turun ke sungai, 1 orang menunggu di garis finis sementara satu orang lagi usai mengantarkan para siswa tersebut turun ke sungai langsung pergi karena untuk keperluan tertentu.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan yang digelar di Mapolres Sleman, pihaknya telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Tadi Direskrimsus Polda DIY telah melakukan gelar perkara di Mapolres Sleman dan menyatakan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," tambahnya
Karena status ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyedikan maka salah satu orang yang sudah diperiksa tersebut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. 1 orang tersangka tersebut adalah pembina Pramuka berinisial IYA.
“Kita sudah menaikkan salah satu dari para saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka. Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP, sebagai tersangka,” kata Yulianto.
IYA adalah pembina Pramuka yang meninggalkan para siswa usai mengantar mereka turun ke sungai karena untuk keperluan tertentu. IYA Sebenarnya juga merupakan guru olahraga yang ada di SMP tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi dari 7 orang pembina, 6 orang statusnya PNS di SMP 1 Turi dan 1 orang adalah pihak luar yang menjadi pembina pramuka," tambahnya.
Yuli menambahkan kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka. Namun hal tersebut masih bergantung dari hasil pemeriksaan. Karena untuk sementara memang belum ada siswa yang diperiksa untuk menjadi saksi. Para siswa masih trauma sehingga belum bisa dimintai keterangan. Namun jika nanti sudah dalam kondisi normal maka pihaknya akan mendatangi para siswa tersebut dalam rangka pemeriksaan.
Untuk sementara, tersangka diancam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan 360 karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain terluka. Ancaman maksimal yang akan dikenakan oleh para tersangka adalah hukuman 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di mapolres Sleman belum ada penahanan,"ujarnya