17 Pelajar Diamankan Polisi Usai Viral Video Konvoi Bawa Sajam di Bantul

Konten Media Partner
21 Mei 2022 18:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siswa yang bawa sajam diamankan karena konvoi intimidasi pengguna jalan lain. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Siswa yang bawa sajam diamankan karena konvoi intimidasi pengguna jalan lain. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
Sebuah video konvoi sepeda motor di mana ada di antara mereka yang terlihat membawa senjata tajam dan menggesekkannya ke aspal beredar luas di media sosial. Tak hanya itu, ada di antara mereka yang juga memutar-mutar ikat pinggang yang diduga ujungnya diikat sebuah gir.
ADVERTISEMENT
Video yang diduga terjadi di Jalan Samas Kapanewon Bambanglipuro Bantul ini akhirnya viral. Polisipun langsung melakukan penyelidikan dan berusaha memburu peserta konvoi yang diduga rombongan pelajar ini.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archie Nevada menuturkan usai mendapatkan rekaman video tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Mereka mendapatkan informasi jika rombongan tersebut adalah genk salah satu SMA yang ada di wilayah Kapanewon Kretek kabupaten Bantul.
"Kami dapat petunjuk. Dan pertama kali menangkap RC, remaja pembawa senjata celurit tersebut," ujar Archie, Sabtu (22/5/2022).
Dari informasi RC, ternyata rombongan pelajar yang berkonvoi tersebut berasal dari genk salah satu SMA yang ada di wilayah Kapanewon Kretek kabupaten Bantul. Tetapi konvoi tersebut tidak hanya diikuti oleh siswa SMA di Kretek saja namun ada yang siswa SMP.
Informasi selengkapnya klik di sini.
Rc mengatakan mereka berencana akan mereka mendatangi yaitu salah satu sekolah menengah atas yang ada di Kapanewon Bambanglipuro. Setelah melakukan penyelidikan polisi berhasil meringkus 17 remaja yang diduga ada dalam video tersebut, Jumat (21/5/2022) malam.
ADVERTISEMENT
"Mereka masih dalam proses penyelidikan namun untuk anak-anak yang membawa saja pada saat kejadian sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Dari 17 remaja tersebut pihaknya menetapkan tersangka masing-masing RC yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. Kemudian YG juga ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam jenis gir yang diikatkan ke sabuk
Archie menambahkan dari 17 remaja tersebut RC adalah yang pertama mereka amankan di mana yang bersangkutan adalah pelajar SMP kelas 2 yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. Sementara YG kelas 2 SMA di Kapanewon Kretek.
"RC ikut konvoi karena solidaritas. SMPnya juga ada di Kretek," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara kepada ke-17 anak remaja tersebut aksi yang mereka lakukan dipicu karena mereka tidak terima ketika ada rombongan siswa sebuah SMA di Bambanglipuro yang melintas di depan sekolah SMA di kabupaten memblayer sepeda motor mereka.
ADVERTISEMENT
Mereka berinisiatif membalas dengan mendatangi sekolah di Bambanglipuro. Beruntung kalah sekolah di Bambanglipura didatangi dalam keadaan kosong karena saat didatangi sudah sore hari. Sehingga tidak ada gesekan antara siswa dengan siswa yang lain meskipun peristiwa ini sempat membuat warga khawatir.
"Kasus ini masih kita dalami. Motifnya apa," tandasnya.
Sementara RC, tersangka yang membawa celurit mengaku mendapatkan celurit tersebut dari situs jual beli online. Celurit tersebut sebenarnya hanya ia gunakan untuk pajangan di dalam kamar.
"Hanya pajangan kok. Tidak untuk apa-apa," tuturnya.
Namun karena solidaritas terhadap sekolah yang ada di dekat rumahnya, RC ikut rencana siswa SMA di Kretek yang ingin mendatangi sebuah SMA di Bambanglipuro karena sebelumnya ada provokasi.
Sementara YG tersangka yang membawa data tajam jenis gear dan diikatkan di ujung sabuk mengaku membuat senjata tajam tersebut sendirian. Senjata tajam tersebut dibuat tujuannya juga untuk pajangan di kamarnya.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak terima ketika sekolah Mbambang (SMA di Bambanglipuro) membleyer. Kita kemarin mau ngedrop (geruduk)," tambah siswa kelas 11 SMA di Kretek ini.
Archie menyebutkan dua orang pelajar sementara dijadikan tersangka kasus kepemilikan senjata tajam. Mereka dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1.