2 Pelaku Pelempar Bom Molotov di Magelang Diciduk Polisi

Konten Media Partner
18 Juli 2019 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pelaku pelempar bom (kaos biru) yang ditangkap polisi, Kamis (18/7/2019). Foto: gbr.
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku pelempar bom (kaos biru) yang ditangkap polisi, Kamis (18/7/2019). Foto: gbr.
ADVERTISEMENT
Kasus pelemparan bom molotov ke Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang dan Kantor Unit Laka Lantas akhirnya menemukan titik terang. Polres Magelang Kota berhasil menangkap 2 pelaku pelempar bom molotov
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku adalah Angga Putra Pamungkas alias Bedes (24), warga Kampung Tejosari, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Magelang dan Rohman Abdul Rohim (27), warga Kampung Rejosari, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Magelang.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi, mengungkapkan bahwa keduanya adalah pelemparan bom molotov ke Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Magelang dan Kantor Unit Laka Lantas pada 3 Juli 2019.
“Tadi pagi pelaku sudah kita tangkap, yang bersangkutan juga mengakuinya,” kata AKBP Idham Mahdi di Mapolres Magelang Kota, Kamis (18/7/2019).
Idham mengungkapkan pihaknya sempat menembakkan timah panas ke kaki pelaku lantaran melawan saat ditangkap. Keduanya diamankan di rumah mereka masing-masing.
Pengungkapan kedua pelaku berdasar pada keterangan para saksi, dan rekaman kamera pengawas (CCTV) serta barang bukti yang ditemukan.
ADVERTISEMENT
Ada pun barang bukti yang disita dari kedua pelaku yaitu satu potong kemeja lengan panjang kotak-kotak, sepeda motor Yamaha Mio AA 2584 Q, sepasang sepatu hitam, dan satu jaket sepatu berwarna gelap.
“Kedua orang itu adalah residivis,” ungkapnya.
Idham membeberkan bahwa sebelumnya APP adalah residivis kasus pidana dan penganiayaan, sedangkan RAR sudah residivis 3 kali. 2 kasus diantaranya soal penganiayaan dan satu kali untuk kasus narkotika.
Keduanya kini mendekam di Mapolres Magelang Kota dan tersandung Pasal 187 KUHP yang menyatakan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir dan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. (gbr/adn)