news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

2 Pelempar Batu yang Tewaskan Suporter PSS Sleman Divonis 7 Tahun Bui

Konten Media Partner
3 September 2019 8:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Kumparan.
ADVERTISEMENT
Roni dan Dewa Ndaru Pinky, dua terpidana kasus penyerangan seorang suporter PSS Sleman hingga tewas bernama Muhammad Asadulloh Alkhoiri (20 tahun), divonis masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara dan 6 tahun penjara. Hal tersebut sesuai putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada Senin (2/9).
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim, Heru Santoso, menyebutkan perbuatan keduanya terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan).
"Kedua terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan," ujar Heru.
Atas putusan tersebut, Roni dan Dewa akan melakukan upaya hukum banding melalui kuasa hukum masing-masing. Sementara jaksa penuntut umum menilai akan bersikap pikir-pikir karena vonis hakim jauh di bawah tuntutan mereka yakni 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan terjadi pada 19 Januari 2019. Saat itu, Roni, Dewa, dan teman-teman mereka melakukan konvoi sembari sweeping usai laga pertandingan PSS Sleman vs Persis Solo. Dalam perjalanan, mereka sengaja mengambil batu yang ditujukan untuk menyerang rombongan suporter.
"Sesampai di daerah Ngemplak, Sleman, rombongan berbalik karena sudah banyak warga dan polisi," ungkap Heru.
ADVERTISEMENT
Sesampai di Jalan Solo, tepatnya di jembatan dekat Rumah Sakit Islam (RSI) Kalasan, berpapasan dengan rombongan korban. Saat berpapasan, terjadi ketegangan, terdakwa kemudian melempar batu ke arah korban dan mengenai ulu hati korban.
"Akibat lemparan batu itulah, korban dilarikan ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia," tambah Heru. (erl/adn)