2 Pengelola Mini Zoo di Sleman Diamankan Polisi

Konten Media Partner
16 Maret 2022 15:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus mini zoo di Sleman yang tak berizin oleh Polda DIY, Rabu (16/3/2022). Foto: Erfanto/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus mini zoo di Sleman yang tak berizin oleh Polda DIY, Rabu (16/3/2022). Foto: Erfanto/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
2 orang pengelola kebun binatang mini atau minizoo di yang berada di resto kebun Kana Jalan Kaliurang Km. 21 Hargobinangun Pakem Sleman Yogyakarta, SDH dan ABS diamankan Jajaran Direktorat Resimen Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.
ADVERTISEMENT
Wakil Direskrimsus Polda DIY, AKBP Endriadi menuturkan keduanya diamankan polisi karena telah memelihara beberapa binatang liar yang dilindungi namun mereka tidak mengantongi izin. Para pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
Para pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar.
"Kita ada aturannya bagi yang ingin memelihara satwa liar harus mengantongi izin sebagai lembaga konservasi," tuturnya saat jumpa pers di di penangkaran rusa milik BKSDA yang berada di Kalurahan Gading Kapanewon Playen, Rabu (16/3/2022).
Pengelola kebun binatang di Sleman yang tak berizin saat diamankan polisi, Rabu (16/3/2022). Foto: Erfanto/Tugu Jogja
Dua orang tersebut diamankan karena telah menyimpan, memiliki, memelihara dan memperagakan satwa yang dilindungi yang dikemas dalam bentuk kebun binatang kecil (minizoo). Meskipun tujuan minizoo tersebut untuk menambah daya tarik.
ADVERTISEMENT
Endriadi mengungkapkan, penangkapan keduanya ini bermula dari adanya Laporan masyarakat yang kemudian diselidiki oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sleman. Minizoo ini memelihara binatang yang dilindungi.
Binatang tersebut di antaranya adalah seekor Elang Bondal, seekor Kakak Tua Jambul kuning, 2 ekor Merak Hijau seekor kukang Jawa 3 ekor landak Jawa dan seekor Binturong. Binatang-binatang tersebut mereka amankan dan titipkan ke ke penangkaran rusa di Gunungkidul.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat. Setelah diselidiki ternyata tempat tersebut ternyata belum mengantongi izin untuk konservasi hewan langka," ungkap dia.
Salah satu hewan yang dipamerkan di Mini Zoo Sleman yang tak berizin. Foto: Erfanto/Tugu Jogja
Di samping kedua orang pengelola Mini Zoo tersebut Polda DIY juga mengamankan 3 orang yang lainnya yang memiliki dan memperjualbelikan hewan yang dilindungi oleh pemerintah. 3 pelaku yang diketahui memperjualbelikan berinisial AP (32), FCW (16), dan FAW (25).
ADVERTISEMENT
FCW diamankan karena memperdagangkan sejumlah burung Nuri. AP diketahui menjual satu ekor trenggiling serta kulit sisik trenggiling seberat 2,5 kilogram. sementara FAW menjual satu ekor Elang Brontok melalui media sosial atau online.
"Penjualan dilakukan secara online maupun offline, alias bertemu secara langsung," terangnya.
Koordinator BKSDA Resort Sleman dan Kota Yogyakarta, Uut Budiarto menyampaikan puluhan satwa tersebut dalam kondisi sehat. Rencananya binatang-binatang tersebut akan mereka Kembalikan ke habitat aslinya.
"Nanti kalau sudah siap akan kita lepas. Sekarang akan kami rehablilitasi dulu," kata dia.