2 Petugas PPS di Banyumas Nekat Bobol 21 Kotak Suara

Konten Media Partner
20 April 2019 14:19 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga yang berkumpul di gudang penyimpanan Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (19/4/2019) malam. Foto: gbr.
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang berkumpul di gudang penyimpanan Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (19/4/2019) malam. Foto: gbr.
ADVERTISEMENT
Dua petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas usai merusak 21 kotak suara, Jumat (19/4). Kedua pelaku berinisial EL (45 tahun) dan TS (42), merupakan ketua serta anggota PPS Desa Sidabowa.
ADVERTISEMENT
“Keduanya mengaku telah mengambil sampul salinan C1 dari 21 kotak suara yang ada di Desa Notog,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyumas, Saleh Darmawan, Sabtu (20/4).
Penangkapan tersebut bermula saat Bawaslu Banyumas mendapat informasi sekitar pukul 20.40 WIB, bahwa ada orang yang mengambil isi kotak suara di Balai Desa Notog.
Setelah mendapat laporan tersebut, Bawaslu Banyumas langsung mendatangi lokasi bersama dengan tim Gakkumdu.
“Kami datang sudah banyak massa dan 2 orang yang dikatakan sebagai pelaku. Kedua pelaku mengambil (sampul C1) saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan terjadi. Lokasi rekapitulasi ya di gudang itu,” katanya.
Menurut keterangan pelaku, mereka membobol segel kotak suara menggunakan gunting dan mengambil sampul C1. Tujuan EL dan TS mengambil sampul C1 untuk melakukan sinkronisasi perhitungan hasil suara yang selanjutnya diinput ke dalam aplikasi.
ADVERTISEMENT
Ketika keduanya akan kembali ke Desa Sidabowa, mereka diminta untuk kembali ke Desa Notog yang saat itu digunakan untuk rekap suara.
“Saksi Partai Demokrat dan Partai PKS ikut rekapitulasi tingkat Kecamatan itu. Mereka lapor ke PPK Patikraja setelah tidak berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.
Setelah kedua pelaku diciduk, dari ponsel EL didapatkan informasi bahwa Ketua PPK Patikraja ingin mempercepat proses sehingga mampu melakukan sinkronisasi. Dikatakan pula oleh Ketua PPK Patikraja, jika memungkinkan membuka kotak dan merapat ke Desa Notog.
“Saat kejadian memang tidak ada saksi,” kata Saleh.
Sementara itu, sejumlah barang bukti diamankan oleh Bawaslu yaitu 2 buah handphone, sampul salinan C1 dari 21 kota suara yang dibobol, mobil carry pickup, gunting, dan sampul yang berisi C1, C2, dan C5. Akibat kejadian ini, proses rekapitulasi terpaksa ditunda. (gbr/adn)
ADVERTISEMENT