2 Tersangka Pesta Seks Dijerat Pasal Pencabulan dan Perdagangan Manusia

Konten Media Partner
14 Desember 2018 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
2 Tersangka Pesta Seks Dijerat Pasal Pencabulan dan Perdagangan Manusia
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Polda DIY telah menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus pesta seks yang terjadi di salah satu homestay Condongcatur, Sleman. Dalam kasus tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan Undang-undang pencabulan dan perdagangan orang.
ADVERTISEMENT
"Untuk saat ini kita terapkan pasal 298 tentang pencabulan dan UU perdagangan orang pasal 12 tahun 2007 dengan ancaman hukumannya cukup berat maksimal 15 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, Jumat (14/12/2018).
Hadi mengungkapkan, peran para tersangka tersebut cara mengeksploitasi seseorang dengan melihat persetubuhan dan mengeruk biaya.
"Perannya mereka mengeksploitasi seseorang dengan cara melakukan atau melihat persetubuhan itu di satu ruangan. Dan dari kegiatan itu mereka memungut biaya maka itu mengeksploitasi," ujarnya.
Hadi menuturkan, saat ini kedua tersangka tersebut masih disangkakan dengan menyelenggarakan tempat dan memperdagangkan orang.
"Untuk sementara alat bukti yang ada dan persusaian saksi hanya satu peristiwa yang kami sangkakan adalah menyelenggarakan tempat dan memperdagangkan orang," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan ada berbagai barang bukti yang telah disimpan pihak kepolisian seperti uang senilai Rp1.500.000. Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari saksi.
"Maka dua orang tersebut sah dan terpenuhi alat buktinya maka kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya. (Nadhir Attamimi/adn)