news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

216 Desa di Kabupaten Temanggung Akan Gelar Pilkades Serentak

Konten Media Partner
13 Agustus 2019 14:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pilkades. Foto: Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pilkades. Foto: Kumparan.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 216 desa di berbagai wilayah kecamatan di Kabupaten Temanggung, akan menggelar hajat demokrasi berupa pemilihan kepala desa secara serentak. Menurut rencana pilkades itu bakal digelar pada Januari 2020 dan menjadi ajang pesta demokrasi pada tataran terendah pemerintahan.
ADVERTISEMENT
"Temanggung akan menggelar pilkades serentak di 216 desa. Pilkades tersebut akan dilaksanakan pada 9 Januari 2020. Maka hari ini kami jelaskan proses tahapan pilkades yang dinamakan santiaji pilkades. Diharapkan dengan santiaji ini pelaksanaan pilkades di 216 desa nanti bisa berjalan dengan baik," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono usai penjelasan teknis pilkades serentak tahun 2020 Kabupaten Temanggung di Pendapa Pengayoman, Senin (12/8/2019).
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Pengayoman Kabupaten Temanggung tersebut diikuti oleh ketua panitia pilkades se-Kabupaten Temanggung, para ketua Badan Perwakilan Desa, dan sekretaris desa serta panitia tingkat kecamatan.
Menurut Agus, setelah santiaji ini para panitia pilkades harus melaksanakan sosialisasi di masing-masing desa. Harapannya, agar nanti masyarakat betul-betul paham terutama terkait dengan regulasi yang sudah ditetapkan dalam peraturan bupati, termasuk ketentuan baru dalam hal daerah pemilihan.
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan daerah pemilihan, dia menjelaskan sesuai Permendagri nomor 62 tahun 2018 bahwa tiap desa dalam melaksanakan pilkades ditetapkan menjadi 3 daerah pemilihan. Tiga daerah pemilihan itu di-"breakdown" di masing-masing dusun. Jika di situ ada 3 dusun, berarti ada tiga daerah pemilihan, tetapi bagi desa yang dusunnya kurang dari tiga maka di-breakdown ke RW dan seterusnya breakdown sampai tingkat RT.
"Jadi maksud dari daerah pemilihan ini adalah supaya manakala ada dua calon kades mempunyai suara sama maka tidak ada pemilihan ulang. Mereka yang mempunyai daerah pemilihan paling banyak wilayahnya berarti mempunyai 2 wilayah itu sudah menang itulah yang menang walaupun dua calon tersebut suaranya sama, sehingga nanti tidak ada pemilihan ulang,"katanya.
ADVERTISEMENT
Dikatakan, sekarang tahapan pengusulan dari masing-masing desa kepada bupati, kemudian setelah itu akan dibuka lamaran bagi bakal calon kepala desa. Mekanisme ini menjadi semacam hal baru dalam tataran perpolitikan di tingkat desa. (ari/adn)