news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

217 Warga Binaan Lapas Kelas II A di Yogyakarta Ikut Nyoblos

Konten Media Partner
17 April 2019 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana TPS 018 di dalam Lapas Kelas II A Yogyakarta, Rabu (17/4/2019). Foto: erl.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana TPS 018 di dalam Lapas Kelas II A Yogyakarta, Rabu (17/4/2019). Foto: erl.
ADVERTISEMENT
Sekitar 217 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakat Kelas IIA Yogyakarta memanfaatkan hak pilihnya di TPS 018 yang sengaja didirikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta di dalam Lapas Kelas II tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Satrio Waluyo mengungkapkan, dari 325 orang warga binaan di Lapas Kelas II A Yogyakarta, setidaknya ada 217 yang menyalurkan hak suaranya di TPS Khusus 018. Sementara sisanya sebanyak 108 orang warga binaan tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 ini.
Selain karena warga negara asing, warga binaan yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya tersebut karena terganjal aturan formulir A5 yang menjadi syarat untuk mencoblos di tempat berbeda dari alamat asal warga binaan tersebut.
Beberapa kendala yang dihadapi oleh warga binaan sehingga tidak bisa memilih karena mereka tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Terganjalnya kepemilikan NIK tersebut karena warga binaan sering berpindah-pindah dan tidak memiliki e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah berusaha memperjuangkan hak mereka untuk dapat memilih, tetapi karena terganjal aturan, jadi mereka tetap tidak bisa memilih," paparnya, Rabu (17/4/2019).
Di Rutan Kulonprogo, sebanyak 21 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Wates tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Rabu (17/04/2019). Sebab, ke-21 warga binaan ini tak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo.
Kepala Rutan Klas IIB Wates, Deny Fajariyanto mengungkapkan bahwa pihaknya menyayangkan hal ini. Padahal menurutnya, pihak Rutan selalu memperbaharui DPT warga binaan di Rutan Wates setiap sebulan. Hanya saja, ketika pelaksanaan pencoblosan, hanya ada nama seorang warga binaan yang masuk dalam DPT.
ADVERTISEMENT
Hingga Rabu (17/04), Rutan Klas IIB Wates dihuni oleh 81 orang warga binaan. 60 orang warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya, sedangkan 21 orang sisanya tak bisa menggunakan hak pilih lantaran berbagai kendala. Seperti permohonan pengajuan surat A5 yang tak dipenuhi oleh KPU dan berbagai alasan lainnya.
"Di dalam Rutan ada TPS 41. Untuk DPT warga binaan 1 orang dan sisanya pegawai. Untuk DPTb ada 59 semuanya warga binaan," ungkap Deny di TPS 41 Rutan Klas IIB Wates, Rabu (17/04/2019) siang. (erl/adn)