3 Pemuda di Bantul Diamankan Polisi saat Bawa Sajam Cari Musuh

Konten Media Partner
18 Januari 2021 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelajar yang bawa senjata tajam.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelajar yang bawa senjata tajam.
ADVERTISEMENT
3 pemuda terpaksa diamankan oleh jajaran Satuan Reskrim Polsek Sedayu. Mereka diamankan karena ketahuan warga membawa senjata tajam berupa celurit ketika tengah melintas di wilayah Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Sedayu L Ardi Hartana mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika salah seorang warga Sedayu melintas di Jalan Pedukuhan Kaliberot, Sedayu, Bantul Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, warga Sedayu tersebut melihat ada tiga orang pemuda melintas menggunakan sepeda motor
"3 remaja tersebut terlihat membawa sebuah celurit berukuran besar," terangnya ketika dikonfirmasi Senin (18/1/2021).
Meskipun tidak terlihat melakukan penganiayaan ataupun mengancam warga yang lain namun peristiwa tersebut lantas dilaporkan ke mapolsek Sedayu. Mendapat laporan warga perihal 3 Pemuda tersebut polisi langsung melakukan pengejaran.
Polisi berhasil meringkus Ketiga orang tersebut dan langsung menggelandang mereka ke mapolsek Sedayu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga pemuda tersebut masing-masing berinisial OS (17), YP (22), dan KBS (22) kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sedayu.
Informasi selengkapnya klik di sini.
"Mereka diperiksa secara intensif lantaran petugas menemukan senjata tajam berupa celurit,"terangnya.
ADVERTISEMENT
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh Polisi ketiga pemuda tersebut membawa senjata tajam dan keluar pada pagi buta untuk mencari musuh yang pernah melukai seorang rekannya. Mereka sengaja mencari musuh untuk membalaskan dendam.
"Ada salah satu geng di Jogja yang menjadi musuh mereka,’ terang Ardi.
Hingga kini proses penyelidikan masih dilakukan kepolisian. Pihaknya belum menetapkan adanya tersangka. Mengingat dengan adanya barang bukti berupa senjata tajam, salah seorang remaja dapat disangkakan dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman penjara yang bisa dikenakan paling lama 10 tahun," tambahnya.