3 Siswa Jadi Tersangka Penganiayaan, Ini Tanggapan Kepala SMP di Purworejo

Konten Media Partner
13 Februari 2020 17:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar siswa yang tendang dan pukul siswi di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar siswa yang tendang dan pukul siswi di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Kasus bullying yang menimpa CA (16), siswi SMP di Purworejo terus ditangani oleh pihak kepolisian. Ketiga siswa yang memukul dan menendang CA telah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya harus terancam mendekam di penjara lebih dari 3 tahun akibat perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Kepala SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Ahmad, mengatakan bahwa kejadian itu di luar sepengetahuan pihak sekolah. Ia pun membenarkan bahwa kejadian tersebut berlangsung saat pergantian jam pembelajaran. Ahmad mengatakan bahwa pelaku memang dikenal sebagai anak yang nakal di sekolah.
“Diajar susah, suka semaunya sendiri,” ujar Ahmad, Kamis (13/2/2020).
Ahmad mengaku kurang sepakat jika siswanya harus dihadapkan pada proses hukum pidana. Ia berharap kasus ini bisa selesai secara kekeluargaan, terlebih ketiga pelaku masih di bawah umur. Soal apakah ketiganya akan dikeluarkan, Ahmad mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari dinas terkait.
Ia pun tak bisa berbuat apa – apa jika kasus ini berlanjut ke proses hukum. Namun, ia berharap agar pendidikan pelaku yang merupakan pelajar dan kini berstatus tersangka tidak terputus begitu saja.
ADVERTISEMENT
“Walaupun mereka sudah jadi tersangka, tidak lalu serta merta dikeluarkan dari sekolah,” tutur Ahmad.
Sebelumnya polisi telah melakukan dua kali gelar perkara terkait kasus pemukulan dan penendangan siswi di SMP di Purworejo. Gelar perkara pertama dilakukan untuk meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Gelar perkara yang kedua kemudian meningkatkan status yang bersangkutan (3 siswa) menjadi tersangka,” papar Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito, di Polres Purworejo, Kamis (13/2/2020).
Pihaknya bahkan telah melakukan pemeriksaan pada 5 saksi. Lantaran usia tersangka dan korban yang masih di bawah umur, polisi melibatkan Pemkab Purworejo dalam menangani kasus ini. (lvt)