4 Kali Curi Kayu di Hutan Milik Negara, Buruh Harian di Gunungkidul Diamankan

Konten Media Partner
24 Mei 2022 13:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petuugas menunjuk salah satu kayu yang sudah ditebang secara ilegal. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petuugas menunjuk salah satu kayu yang sudah ditebang secara ilegal. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
FS (31) warga Dusun Banaran VII, Kelurahan Banaran Kapanewon Playen, Gunungkidul ini harus berurusan dengan polisi usai mencuri kayu Cendana di hutan milik negara. Tak hanya sekali, ternyata dia telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi menuturkan dalam pemeriksaan tersebut, pelaku FS mengaku sudah melakukan pencurian kayu cendana sebanyak 4 kali di hutan KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) Dusun Watusipat Padukuhan Gading V Gading Playen.
Kayu-kayu tersebut lantas dijual ke daerah Pacitan Jawa Timur. Namun polisi kesulitan melacaknya karena putus jaringan.
"Dijual ke Pacitan dengan sistem putus," ujar dia.
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah gergaji tangan, 1 (satu) bilah sabit, 1 (satu) buah tas punggung, 1 (satu) buah bor tangan dan 14 (empat belas) batang potongan kayu cendana.
Tersangka akan dikenakan pasal 12 huruf b dan atau c Jo pasal 82 ayat (1) huruf b dan atau c UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
ADVERTISEMENT
Hajar menambahkan, penangkapan FS tersebut bermula ketika Senin (25/5/2022) kemarin sekira pukul 08.00 WIB saat petugas Polisi Kehutanan bernama Benekditus Subagya melakukan patroli jalan kaki. Warga Dusun Rejosari, Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul ini menemukan hal mencurigakan.
"Sewaktu sampai hutan ada tanda-tanda pencurian kayu," terang dia.
Saat itu petugas melihat ada lubang bekas galian di tanah dan terdapat potongan batang serta ranting pohon jenis cendana di sekitar lubang galian tersebut. Selanjutnya dia mengecek lokasi lain dan menemukan ada bekas galian lain di tanah beserta potongan batang pohon cendana dan bekas ranting.
Kemudian pelapor mengamankan barang bukti potongan kayu cendana tersebut di pos jaga Perhutani serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Playen. Petugas Polsek Playenpun langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Oleh unit Reskrim Polsek Playen didapat baket bahwa pelaku dalam kejadian tersebut adalah FS.
ADVERTISEMENT
FS kemudian dibawa ke Mapolsek Playen untuk dilakukan interogasi terhadap yang bersangkutan. Didapat keterangan dari jika FS mengakui telah melakukan pencurian kayu cendana di lokasi tersebut. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Playen mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.