7 Kecamatan di Gunungkidul Punya TPS Rawan

Konten Media Partner
16 April 2019 16:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemilu. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemilu. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menganggap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di perbatasan dengan kabupaten lain adalah TPS rawan. Sebab, sampai saat ini masih ada anggapan dari masyarakat jika e-KTP bisa digunakan untuk mencoblos.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bidang Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembag Bawaslu Gunungkidul, Rosita mengatakan, di TPS perbatasan tersebut terjadi kerawananan masyarakat memilih dua kali, salah satunya dengan menggunakan e-KTP. Karena dimungkinkan warga Gunungkidul memilih di TPS luar daerah dan juga sebaliknya.
"Kita telah memetakan TPS rawan, ada sekitar 30an,"ujarnya, Selasa (16/4/2019).
Selain di daerah perbatasan, Bawaslu menyebut TPS di sekitar Pondok Pesantren juga termasuk rawan. Adanya penghuni pesantren akan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS dekat dengan Pondok Pesantren. Terlebih di Pondok Pesantren tidak dibuatkan TPS sendiri.
Karena banyak DPTb maka bisa jadi TPS sekitar Pondok Pesantren kekurangan surat suara. Pihaknya mencatat ada dua TPS dekat pondok pesantren yang masuk rawan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Berkaitan dengan surat suara, TPS rawan lainnya adalah di RSUD dan juga Lapas,"tambahnya.
Rosita menambahkan, 30 TPS rawan tersebut tersebar di 7 Kecamatan di antaranya Patuk, Ponjong, Wonosari, Panggang, Semin, Girisubo dan Playen. Di TPS rawan tersebut, Bawaslu akan meningkatkan pengawasan mereka dimulai hari ini. (erl/adn)