news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

7 Kesenian Tradisi Dicap Asli DIY

Konten Media Partner
17 Juli 2019 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, saat berkunjung ke Yogyakarta, Rabu (17/7/2019). Foto: erl.
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, saat berkunjung ke Yogyakarta, Rabu (17/7/2019). Foto: erl.
ADVERTISEMENT
Sebanyak tujuh (7) seni tradisi yang berasal dari DIY mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). KIK tersebut merupakan pengakuan sebagai hasil karya murni DIY.
ADVERTISEMENT
Inventarisasi KIK Ekspresi BudayaTradisional (EBT) yaitu Tari Angguk, Sekaten,Beksan Bondo Boyo, Tayub Yogyakarta, Upacara Mubeng Beteng, Saparan Bekakak, serta Tarian Montro. Daftar ketujuh kesenian atau tradisi tersebut nantinya akan terus disosialisasikan bukan hanya di Jogja tetapi juga beberapa daerah lain.
Pemberian registrasi KIK tersebut bersamaan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama antara pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) dengan Kemenkumhambertempat di Bangsal Kepatihan kantor Gubernur DIY pada Rabu (18/7/2019). MOu tersebut adalah salah satu upaya dalam mensinergikan Potensi dan tugas pokok untuk melaksanakan sistem Kekayaan Intelektual (KI)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan penandatanganan MOu ini bertujuan untuk menjaga aset budaya bangsa. Harapannya kekayaan budaya tanah air tidak dicaplok oleh negara lain. Terlebih DIY merupakan gudangnya kreator-kreator bangsa.
ADVERTISEMENT
"Jogja ini termasuk salah satu gudang budaya melukis, seni, dan banyak industri kreatif di sini. Maka harus bisa dilindungi dari upaya pengakuan atau klaim dari pihak lain," katanya Rabu (18/7/2019)
Menkumham juga mendorong agar Pemda DIY terus mengembangkan dan melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) maupun kekayaan Intelektual personal. Di antaranya mencakup sumberdaya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, serta dan indikasi geografis yang terdapat di wilayah DIY.
Menurutnya, tari maupun pengetahuan-pengetahuan tradisional tersebut juga perlu dilindungi kekayaan intelektualnya. Tidak hanya paten merek juga indikasi geografis juga bisa dilindungi agar tidak diserobot oleh pihak lain.
"Kita khawatir kalau kita tidak daftarkan warisan-warisan leluhur ini budaya-budaya yang sangat tinggi tingkat seninya akan dicaplok oleh pihak lain dan bahkan bangsa lain," tambahnya
ADVERTISEMENT
Selain EBT Kemenkumham berencana akan mendaftar beberapa kuliner khas dengan indikasi geografis DIY seperti Gudeg dan Bakpia. Kuliner yang memiliki indikasi geografis seperti gudeg Jogja bisa di daftarkan sebagai indikasi geografis jogja dan bakpia Jogja.
"Kalau itu sudah didaftarkan secara indikasi geografis, jadi hanya ada di sini dan dia unik untuk daerah ini,"terangnya. (erl/adn)