Aliansi Jogja Anti Korupsi Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Konten Media Partner
16 Oktober 2019 10:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Kumparan.
ADVERTISEMENT
Terhitung sejak Selasa (17/9/2019), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atas persetujuan bersama pemerintah. Munculnya revisi UU KPK oleh DPR menuai kritik di masyarakat. Gelombang penolakan terhadap RUU tersebut bergelora dari berbagai daerah di Tanah Air. Presiden Jokowi diminta tegas dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
ADVERTISEMENT
"Kami mendukung KPK dan menolak setiap usaha pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur Alphatio, narahubung AJAK (Aliansi Jogja Anti Korupsi), saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (16/10/2019) pagi.
AJAK akan mengadakan aksi di Tugu Yogyakarta, Rabu (16/10/2019) siang, terkait keresahan masyarakat dengan semakin gentingnya situasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Mereka menilai, dibutuhkan solusi hukum yang cepat, taktis, berpihak kepada masyarakat, dan dapat segera mengatasi situasi kegentingan itu.
"Salah satu solusi hukum agar mengatasi keresahan masyarakat tersebut adalah melalui penerbitan Perppu tentang KPK oleh Presiden untuk menganulir keberlakuan Revisi UU KPK yang dinilai melemahkan KPK dan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi serta mengembalikan kepada UU KPK yang lama," tulis Ajak dalam rilis persnya, Rabu (16/10).
ADVERTISEMENT
Dalam aksi itu, AJAK menyampaikan enam pernyataan sikap sebagai berikut:
1) Mengecam segala upaya pelemahan pemberantasan korupsi.
2) Menuntut Kapolri untuk mengungkap hasil penyelidikan Tim Gabungan Pencari Fakta terhadap kasus Novel Baswedan yang dibentuk Polri secara transparan dan tuntas.
3) Mendesak Presiden RI untuk membentuk Tim Pencari Fakta yang independen untuk menyelesaikan kasus Novel Baswedan apabila Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk Kepolisian RI gagal mengusut kasus tersebut.
4) Mendesak Presiden RI untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK untuk mencabut UU KPK yang baru.
5) Menuntut DPR RI untuk menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang KPK yang dikeluarkan oleh Presiden RI.
6) Mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk terus mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan ada tanda tangan di atas kain putih sebagai bentuk dukungan kami terhadap KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia," imbuh Alphatio. (Dionysius)