Anggotanya Hina Bawaslu, DPD Gerindra DIY: Itu Pribadi, Bukan Partai

Konten Media Partner
7 Desember 2018 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggotanya Hina Bawaslu, DPD Gerindra DIY: Itu Pribadi, Bukan Partai
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Partai Gerindra angkat bicara terkait kasus dugaan seorang Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari Fraksi Partai Gerindra, Ngadiyono, dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin (03/12/2018). Ia dinilai telah melakukan aksi tidak terpuji kepada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman.
ADVERTISEMENT
Sekretaris DPD Gerindra DIY, Dharma Setiawan, mengungkapkan kelakuan tersebut merupakan kelakuan murni yang dilakukan oleh pribadi yang bersangkutan. Bukan atas nama partai.
"Kalau itu kan bukan masalah politik. Bukan masalah struktural dari partai Gerindra, jadi ditanyakan kepada yang bersangkutan saja," kata Dharma saat ditemui TuguJogja di Gedung DPRD DIY, Jum'at (07/12/2018).
"Jadi itu persoalan pribadi dengan pribadi, bukan institusi Gerindra, atau intistusi apa, dengan institusi Bawaslu, enggak ada hubungannya (dengan Partai Gerindra)," ujarnya.
"Kalau ada hal-hal yang bersangkut paut dengan masalah politik, struktural, apakah itu Gerindra ataupun Badan Pemenangan, maka saya akan Insyaallah akan turun tangan," ujarnya.
Dharma mengaku tidak mengetahui secara persis permasalahan yang terjadi. Namun, jika permasalahan itu terjadi seperti apa yang disampaikan di media, artinya ada tingkah laku tindakan pribadi terhadap pribadi.
ADVERTISEMENT
"Jadi itu persoalan pribadi dengan pribadi, bukan institusi Gerindra, atau intistusi apa, dengan institusi Bawaslu, nggak ada hubungannya (dengan Partai Gerindra)," ujarnya.
Jadi, kata Dharma, pihaknya mempersilakan yang bersangkutan untuk mengurusi masalah pribadinya dengan Bawaslu. Sebab, Ia menegaskan masalah pribadi tidak boleh disangkut pautkan dengan partai.
"Jadi kalau ada urusan perdata ya monggo. Jadi kalau masalah pribadi nggak diurusi partai, biar diurusi pribadi saja sendiri," imbuhnya.
"Saya urusannya partai saya beresin, koalisi saya beresin, kalau pribadi monggo. Kalau misalnya dia (Bawaslu) laporkan ke kepolisian ya monggo, enggak apa-apa itu kan masalah hak pribadi," pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, saat mendampingi Bawaslu Kabupaten Sleman melapor ke Polda DIY, pada Senin (03/12) mengatakan Bawaslu Kabupaten Sleman, untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Caleg sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari partai Gerindra, Ngadiyono.
ADVERTISEMENT
Sebab, pada saat kegiatan kampanye Prabowo, Rabu (28/11), Ngadiyono, saat itu datang menggunakan mobil dinas, kebetulan ada salah satu anggota Panitia Pengawas Kecamatan maupun Bawaslu Kabupaten Sleman yang ada di tempat.
"Mengetahui ada Bawaslu Kabupaten Sleman, yang bersangkutan menghampiri dan menegur dengan kata 'Bawaslu ya?' Setelah itu, anggota dewan tersebut kemudian melontarkan kata-kata 'Pret'," ujarnya.
Sewaktu melontarkan kata 'Pret', anggota dewan tersebut menunjukkan body language mengejek yaitu dengan mengarahkan pantatnya ke anggota Bawaslu atau dalam bahasa Jawa sering disebut "mledingi" sembari menunjuk ke arah mobil dinasnya yang berpelat merah yang dibawanya.
(Nadhir Attamimi/fra)